Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa (Pemdes) untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu Pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemdes harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya.
Hal ini direspon oleh pemerintah desa tapir menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa bagi perangkat desa, bertempat di Aula Kantor Desa Tapir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Pada senin 20 Desember 2021.
Kepala Desa Tapir Zainuddin ,S.E kepada awak media menyampaikan, ini merupakan sosialisasi yang kedua kalinya, sebelumnya sudah dilaksanakan dengan nara sumber dari Kecamatan Seteluk.Dan sekarang narasumber dari Arif Widodo Pohan SH, Kepala sub seksi ekonomi keuangan dan pembangunan strategis bidang intelejen kejaksaan Kabupaten Sumbawa Barat,
IRBAN I kusmirin, S.ST Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat , dan Husni Kasi Pem BPMdes Kabupaten Sumbawa Barat.
” Kegiatan ini merupakan penyuluhan Hukum tentang pengelolaan Dana Desa untuk aparatur desa, bertujuan menambah ilmu terutama kepada kami yang ada di desa, baik perangkat desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur sampai dengan Kadusnya,” terang Kades Zainuddin SE.
Kades Tapir menjelaskan,giat ini juga untuk memberikan pemahaman kepada teman – teman BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejauh mana peran dan fungsi BPD dalam rangka pengawasan Dana Desa.
“Begitu pula kepada masyarakat di berikan pemahaman tentang penggunaan dana desa, supaya masyarakat lebih paham tidak muncul tanda kutip di masyarakat terkait anggaran desa ini banyak, tetapi penggunaannya tidak jelas,” tutur Kades Zainuddin S.E.
Zainuddin S.E,menganggap sosialisasi seperti ini sangat perlu dan penting dilakukan sehingga seluruh perangkat desa dan elemen masyarakat bisa memahaminya.”kegiatan tersebut kami mengundang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, BPD, Agen PDPGR, Kader Pos Yandu, Para Kadus, Para Ketua RT.” tegas Zainuddin
Ia menambahkan pada kamis depan akan ada sosialisasi khusus terkait dana desa, sifatnya umum, baik itu ADD, DD, maupun bagi hasil yang berhubungan dengan keuangan desa, karena keuangan desa sumbernya ada 3, nanti yang di bahas hanya dana desa supaya lebih spesifik. Adapun nanti nara sumbernya dari Kepolisian, Inspektorat dan BPMdes,” tutup Kades Zainuddin SE, di dampingi oleh Babinsa Serda M.Nasir dan Bhabinkamtibmas Brigadir Sandi Eka Saputra.
Sementara itu Arif Widodo Pohan SH, Kepala sub seksi ekonomi keuangan dan pembangunan strategis bidang intelejen kejaksaan Kabupaten Sumbawa Barat,
kepada awak media ia mengatakan untuk memberikan penyuluhan hukum, memberi informasi kepada masyarakat juga mengenai bagaimana pengelolaan dana desa, sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.
” Ini salah satu program dari Pemerintah, saya dari Kejaksaan dan Kepolisian menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara untuk melapor apabila ada dugaan korupsi,” jelas Pohan SH.
Ia mengatakan kedepannya agar Pemerintah desa tahu mengenai korupsi itu sendiri sehingga bisa untuk mencegah, bukan berarti kami mendampingi, disini kami hanya memberi sosialisasi, ” dan apabila ada indikasi dugaan korupsi, bisa kami tindak,” tegas Pohan SH, (Rozak)