Pemegang Saham Zangrandi Prima Divonis Percobaan, Erles Rareral : Sekarang Sudah Selesai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat pemegang saham Es Krim Zangrandi yakni Ir Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio yang tersandung kasus penggelapan saham, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020).

Sidang yang dipimpin hakim Pujo Saksono tersebut, keempatnya divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

“Mengadili menyatakan keempat terdakwa bersalah dan dihukum satu tahun. Menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak usah dijalani, terkecuali apabila dalam masa dua tahun para terdakwa mempunyai kesalahan yang dapat dipidana,” kata hakim Pujo Saksono diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Rabu (26/8/2020).

Hakim Pujo mengungkapkan, putusan tersebut diambil berdasarkan bukti perdamain, keterangan para saksi termasuk terdakwa. 

Dalam sidang yang juga dihadiri pihak pelapor, hakim Pujo mengingatkan agar putusan ini tidak menyebabkan adanya balas dendam dikemudian hari. Sebab terdakwa tidak ada maksud menggelapkan saham pelapor. 
“Beberapa hal meringkan terdakwa, yakni terdawka tidak pernah dihukum. Ia menyesali perbuatannya. Pelapor dengan terdakwa juga telah berdamai,” pungkas hakim Pujo Saksono.

Monique, selaku pihak pelapor yang menghadiri sidang enggan berkomentar saat ditanya terkait vonis percobaan tersebut. Sedangkan Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo menyatakan pikir-pikir, kendati sebelumnya dia mengajukan tuntutan 2,5 tahun pada keempat terdakwa. 

“Kami pikir-pikir Mas, masih ada waktu,” ucap Damang sesaat setelah persidangan.

Sementara Erles Rareral SH. MH selaku pengacara pemegang saham Zabgrandi saat dikonfimasi mengaku belum puas terhadap vonis percobaan tersebut. Kendati belum puas, dia secara pribadi bisa menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

“Selama jadi wartawan, pernah tidak kalian meliput sidang pidana yang tidak ada barang buktinya. Secara pribadi saya menerima putusan dari majelis hakim. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain,” kata Erles.

Ditanya apa bentuk perdamaian yang dibuat antara pelapor dengan para terdakwa yang menyebabkan hakim menjatuhkan vonis percobaa,? Erles enggan mengatakan.

“Kalau saya sejak awal sudah gaspol, tapi sudah, sudahlah sekarang semuanya sudah selesai,” pungkasnya. 

Setelah pasutri Alm. Adi Tanumulia dan Jani Limawan meninggal dunia, semua kegiatan usaha es krim Zangrandi  dilanjutkan oleh anak-anaknya dengan mendirikan PT. Zangrandi Prima berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998.

PT. Zangrandi Prima mempunyai 320 saham dengan harga Rp. 1 juta/lembar saham dan telah ditempatkan sebesar 80 saham, untuk 6 pemegang saham yang telah menyetorkan uang tunai sebagai bentuk kepemilikan saham.

Dengan rinvian, Sylvia sebanyak 20 saham, Robyanto Ichwan 10 saham, Emmy 10 saham, Willy 10 saham, Ilse Radiastuti 20 saham, dan Grietje 10 saham.

Pada 12 Pebruari 1998, Sylvia Tanumulia membuat Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Dalam akta itu Sylvia mengaku dari 20 saham tersebut yang 10 saham adalah milik Evy Susantidevi.

Akan tetapi pada saat RUPS, saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) dan Evy tersebut malah beralih kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No : AHU-AH.01.03-0165811 tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait