Pemenang Tender Pavingisasi IGG Bantah Terkait Kabar Miring Pekerjaannya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Maraknya berita miring tentang statmen pemenang tender proyek pavingisasi IGG di beberapa media di bantah keras oleh H Wardi selaku Direktur PT.Bintang Tunas Surya Mandiri.

H.Wardi menilai beberapa media yang memberitakan tentang statmennya di pelintir dan kontraproduktif.

“Saya tidak berbicara tidak ada kerugian negara ketika ada penyimpangan, namun saya katakan bahwa disitu tidak ada bentuk pidana tapi perdata ketika ada ketida sesuaian volume atau lainya dan disitu nanti ada pengembalian setelah pemeriksaan dari BPK.” Ujar Wardi

“Hal itu pun sudah di jelaskan dalam undang undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 yang mengacu pada perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa kontuksi.” Imbuhnya

Senada dengan H.wardi salah satu Lsm di Banyuwangi, Rizki Kurniawan juga menegaskan bahwa proyek jasa kontruksi dalam aturanya sudah jelas ketika dalam pengerjaan terjadi kekurangan masih ada tahap pemeriksaan dari BPK.

“Ketika nanti ada temuan BPK tentang kekurangan volume maka wajib hukumnya pemenang tender proyek tersebut mengembalikan sesuai temuan yang ada, kita lihat sekarang aja pekerjaan itu masih berlangsung jadi lucu ketika berbicara masalah kerugian negara, masih terlalu dini untuk membicaran hal itu.” Jelasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya di beberapa media bahwa pemenang tender sebut tidak ada kerugian negara dalam proyek IGG ketika terjadi penyimpangan dan di sebut pula menurut pemenang tender bahwa proyek pavingisasi IGG adalah proyek swasta. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *