Pemeriksaan Tambahan Saksi Pecamaran Nama Baik Selesai, Polisi Kirim Berkas ke JPU

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penyidik Polres Kepulauan Sula telah memeriksa tambahan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai

“Kini penyidik Polres Kepulauan Sula sudah seminggu mengirim kembali berkas perkara kasus tersebut ke JPU

“Habis pemeriksaan tambahan kemarin, langsung pihaknya ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Abu Zubair Latupono saat dihubungi, Senin (24/10/22).

Lanjut Abu, Ia menuturkan pihaknya memang tidak menahan, Ernawati. Sebab, ancaman hukuman yang menjeratnya kurang dari 9 bulan.

Ernwati ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Suaib Marasabessy. Ernawati dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait