Menurutnya Empat rancangan qanun tersebut yang disampaikan terdiri dari Raqan Aceh tentang Pengendalian Sapi Dan Kerbau Betina Produktif, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, Raqan Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dan Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
Menaggapi pertanyaan dari seorang anggota legislatif tentang tingginya harga kerbau dan sapi, terutama disaaat menjelang lebaran, Gubernur menjelaskan bahwa tingginya harga daging disebabkan oleh tingginya tingkat konsumsi yang tidak diimbangi dengan laju pertumbuhan populasi ternak sapi dan kerbau yang cendrung relatif lebih rendah dibandingkan dengan permintaan daging yang terus meningkat.
“Kenaikan harga ini juga terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebutuhan protein hewani. Ditambah lagi dengan adat istiadat dan budaya meugang serta kebutuhan untuk qurban juga telah berpengaruh terhadap tingginya permintaan daging sapi dan kerbau,” katanya.
Gubernur Zaini mengatakan tidak stabilnya harga daging dari waktu ke waktu memerlukan peran aktif dari pemerintah dalam mengendalikan sapi dan kerbau betina produktif dengan harapan kedepan akan dapat meningkatkan populasi kedua hewan ternak tersebut.
Terkait dengan Qanun Aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Gubernur mengaku belum menerima secara tertulis keputusan menteri dalam negeri tentang pembatalan qanun aceh dimaksud.
“Oleh karena itu, secara aturan hukum qanun aceh tersebut masih dianggap legal dan memiliki legitimasi dalam pelaksanaannya, sehingga pembahasan perubahan qanun aceh tersebut dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Gubernur Aceh pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para anggota legislatif yang telah mendukung konversi Bank Aceh menggunakan sistem perbankan syariah melalui Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
“Selanjutnya terkait launching Bank Aceh yang baru dengan sistem perbankan syariah yang akan dilakukan pada bulan agustus 2016 untuk perizinan operasionalnya akan dikeluarkan OJK sepanjang Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dicabut,” ujar Gubernur.
Selain membahas tentang empat rancangan qanun itu, Gubernur juga menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para anggota dewan terkait respon Pemerintah Aceh terhadap kebakaran 150 unit pondok pesantren Darussalam Labuhan Haji pada beberapa hari lalu.
Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sudah menangani musibah kebakaran pondok pesantren Darussalam tersebut dengan memberikan bantuan masa panik kepada pimpinan dayah.
“Selanjutnya akibat kebakaran pesantren darussalam itu Pemerintah Aceh telah memberikan 5 (lima) unit tenda pleton lengkap dan melalui Dinas Cipta Karya telah mengusulkan program pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) serta membangun rumah korban kebakaran sebanyak 10 (sepuluh) unit pada tahun anggaran 2016 ini, Ucap Gubernur,’’(**)