[incor][incor][divide][divide][visibility visible_on=”desktop”][/visibility]H,Beritalima – Alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 untuk Provinsi Aceh berjumlah Rp.46,7 triliun. Anggaran tersebut mengalami penurunan dari tahun lalu yang berkisar 47,1 triliun.
Hal tersebut disebutkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Soedarmo saat menyerahkan DIPA Tahun 2017 kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN, di Anjong Mon Mata, Sabtu (27/12/2016).
Penurunan tersebut terjadi pada alokasi untuk sumber dana dekonsentrasi, tugas pembantuan serta alokasi untuk kantor daerah yang berkisar Rp. 885,7 milyar. Sementara untuk Dana Desa mencapai Rp. 4,892 Triliun, meningkat hingga 21,72 persen dibanding tahun 2016 yang berkisar Rp. 3,829 Triliun.
Rincian dari DIPA 2017 dialokasikan pada pagu dekonsentrasi sebesar 308.080.554.000, untuk kator daerah senilai Rp.6.884858.669.000, kantor pusat dengan Rp.4.074.812.404.000, tugas pembantuan Rp.406.150.510.000, transfer daerah dan yang terbesar untuk dana desa yaitu senilai Rp.35.038.130.594.000
“Hari ini secara simbolis saya surahkan dokumen DIPA. Saya minta kepada para bupati dan wali kota agar secepatnya menyerahkan DIPA kepada satuan kerja di daerah masing-masing,” ujar Soedarmo.
Soedarmo meminta agar semua satuan kerja di daerah dan provinsi Aceh menggunakan DIPA sebagai dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai APBN maupun dari APBK. Ia meminta agar semua pelaksanaan kegiatan telah dimulai pada tahun sehingga memberi hasil yang lebih berkualitas, sekaligus mampu menstimulasi kegiatan ekonomi secara seimbang.
Selain itu, Soedarmo menyebutkan, di tahun 2017, ia menginginkan penganggaran disalurkan berdasarkan pada program yang prioritas bukan pada fungsi atau pembagian dana secara merata. “Berikan nominal besar (anggaran) pada yang prioritas sehingga bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.”
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemberendaharaan Provinsi Aceh Bakhtaruddin, menyebutkan, selain DIPA, provinsi berjuluk Serambi Mekkah juga memperoleh dana intensif untuk tahun 2017, dengan nilai Rp.726 miliar. Dana itu diberikan sebagai penghargaan kepada Aceh, yang dinilai sebagai daerah yang menunjukkan kinerja pemerintahan yang baik.
“Dengan adanya pemberian reward ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Bakhtaruddin saat membacakan pidato Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kepada semua kepala daerah yang hadir dalam penyerahan DIPA 2017 tersebut, Bakhtaruddin berpesan untuk memberikan pengawasan dan instruksi kepada pengelola keuangan di semua instansi di daerah masing-masing.
Bakhtaruddin menyebutkan, Provinsi Aceh di tahun 2016 menjadi salah satu daerah yang cukup membanggakan. Aceh diketahui menyertakan 22 kabupaten dan kota serta provinsi sebagai daerah yang mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). “Itu yang terbesar di Indonesia dan harus dipertahankan.”
Mewakili Menteri Keuangan, Bakhtaryuddin kemudian menyerahkan piagam kepada 21 kabupaten/kota dan Juga Provinsi Aceh, yang dinilai berhasil menyusun dan menyajikan laporan keuangan 2015 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Ke 21 kabupaten/kota tersebut adalah: Aceh Besar; Aceh Jaya; Aceh Tengah; Nagan Raya; Aceh Barat; Gayo Lues; Aceh Tamiang; Bener Meriah; Aceh Barat Daya; Aceh Selatan; Aceh Tenggara; Aceh Timur; Aceh Utara: Bireun; Pidie; Pidie Jaya; Simeuleu; Banda Aceh; Langsa; Lhokseumawe dan Kota Sabang,”(Aa79)