Pemerintah Ajak Pihak Swasta Sukseskan Vaksin Merah Putih

  • Whatsapp

JAKARTA – Pengembangan Vaksin Merah Putih yang merupakan karya anak bangsa, saat ini prosesnya sudah pada tahapan penelitian berskala laboratorium atau lab skill research dan tahapan faktor ekspresi. Dalam tahapan pengembangannya ini, terus dimonitor oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Naisonal (Kemenristek BRIN).

Pemerintah sudah mempersiapkan proses pengadaan vaksin hingga tahapan industrialnya demi terjaminnya produksi vaksin dalam jumlah besar. Dan pemerintah pun membuka peluang kerjasama dengan pihak industri swasta nasional untuk turut serta mensukseskan percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih yang menjadi modal bangsa dalam penanganan pandemi Covid-19 jangka panjang.

“Dibuka seluas-luasnya, dibawah koordinasi pemerintah untuk hilirisasi, baik meningkatkan kapasitas produksi, memfasilitasi proses uji pre klinis dan uji klinis, maupun meluaskan target pasar,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Senin (8/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Dengan memproduksi vaksin milik sendiri, maka akan menjamin terpenuhinya kebutuhan vaksinasi. Dan juga Indonesia dapat menjadi potensi Indonesia di masa mendatang dengan berperan aktif mencapai ketahanan kesehatan global.

Diketahui saat ini dalam upaya percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih merupakan kolaborasi lembaga riset, lembaga pemerintah non kementerian, dan perguruan tinggi, seperti LBM Eijkman, LIPI, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga dan Universitas Gajah Mada.

Pengembangannya menggunakan platform protein rekombinen, viral factor termasuk inactivated virus dan genetik menggunakan DNA atau MRNA. Dalam pengembangan vaksin, tidak hanya menggunakan pendekatan medis, namun melibatkan unsur lain yang kompleks. Dan sesuai prosedur dan cara kerja sesuai standar atau mengacu good manufacturing practice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Tahun 20212 tentang Penerapan Pedoman Cara Lembuatan Obat Yang Baik.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait