Pemerintah Alokasikan Pupuk Bersubsidi Untuk NTT 48.254 ton

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Pusat mengalokasikan Pupuk Bersubsidi tahun ini untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 48.254 ton untuk kebutuhan para petani di semua kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Nusa Tenggara Timur, Yohanis Tay Ruba kepada Berita Lima di kantornya, Jumat (13/1/2017) lalu.

Ia mengatakan, jenis pupuk yang dialokasikana seperti pupuk urea 21.300 ton, SP-36 sebanyak 5.054 ton, ZA 2.920 ton, NPK 13.600 ton, dan pupuk organik 5.380 ton.

“ Kita sudah mengalokasikan ke semua kabupaten/kota dan kita sudah meminta Kepala Dinas Pertanian setempat untuk membuat SK (Surat Keputusan) penjabaran ke kecamatan atau desa” kata Yohanis Tay.

Dia mengatakan, SK penjabaran tersebut akan menjadi pegangan bagi pihak distributor pupuk di daerah untuk dijelaskan kepada masing-masing kecamatan.

Pupuk tersebut, katanya, tidak asal disalurkan, namun sesuai dengan permintaan dari kelompok tani yang terdaftar melalui kios kemudian diteruskan ke distributor.

“ Jadi disalurkan sesuai dengan permintaan sehingga tidak boleh menumpuk di kios karena masing – masing petani di setiap daerah membutuhkannya”, jelasnya.

Anis mengatakan, pemerintah akan terus memantau penyaluran kebutuhan pupuk untuk mengetahui daerah yang permintaannya lebih banyak dan mana yang kurang. Dengan begitu, katanya, jika suatu daerah mengalami kekurangan maka bisa diambil (realokasi) dari daerah lain.

Demikian pula jika kuota di provinsi kurang maka pemerintah akan menghubungi pusat untuk realokasi dari provinsi lain.

Dikatakannya, penyaluran pupuk dilakukan dengan cara subsidi tertutup atau diperuntukkan kepada kelompok tani yang terdaftar atau yang sudah memiliki rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Untuk itu, Yohanis mengimbau kepada para petani yang membutuhkan pupuk untuk musim tanam ini agar mendaftarkan diri melalui kelompok tani yang ada di daerahnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga sudah mengarahkan kelompok-kelompok tani agar dalam jangka waktu seminggu sebelumnya bisa melakukan pemesanan di kios.

“ Pupuk subsidi ini tidak sama dengan menjual barang bebas di pasar. Subsidi tertutup ini untuk kelompok tani yang sudah terdaftar dan sudah ada mekanismenya”, kata Yohanis Tay Ruba. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *