Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, DPD RI: Harus Ada Treatment Khusus Sektor Ekonomi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jawa dan Bali. Pemberlakukan PSBB ketat diambil untuk menanggulangi laju penyebaran Covid-19 yang melesat naik.

“Kita mendukung kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat laju pertumbuhan Covid-19 yang sudah berada dalam taraf cukup mengkhawatirkan. Namun, itu harus dibarengi dengan langkah-langkah di sektor perekonomian,” kata LaNyalla dalam keterangan pers yang disampaikan Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Rabu (6/1).

Dikatakan LaNyalla, aspek kesehatan tetap menjadi prioritas utama, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar. “Aspek utama PSBB adalah kesehatan masyarakat. Namun, perekonomian masyarakat juga harus mendapat perhatian. Keduanya harus berjalan beriringan, untuk itu harus dipikirkan skemanya,” ungkap LaNyalla.

Kendati begitu, senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini menekankan penting disiplin protokol kesehatan yang harus terus digalakkan dengan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. “Disiplin protokol kesehatan adalah hal utama dalam mencegah penularan Covid-19 ini. Ini harus digalakkan kembali dengan pengawasan, kedisiplinan yang ketat serta sanksi tegas. PSBB juga jalan tengah terbaik antara kesehatan dan perekonomian.”

Dia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dan bersama-sama menekan laju pertumbuhan Covid-19. “Semua elemen yang ada harus bersama-sama menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kita semua,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Selasa (5/1) Indonesia mencatat 779.548 kasus positif Covid-19. Dari jumlah itu, 645.746 orang telah sembuh, 23.109 orang meninggal dan sisanya masih menjalani perawatan. Jakarta mencatatkan kasus terbanyak, mencapai 192.899 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.376 merupakan kasus aktif.

Sedangkan, dari total kasus positif, sebanyak 174.131 orang dinyatakan sembuh, dan 3.392 orang meninggal dunia. Atas fakta dan data itu, pemerintah kemudian memutuskan mengambil kebijakan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan yang diperketat antara lain, pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait