JAKARTA – Meski penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang diharapkan, pemerintah terus meningkatkan penanganan Covid-19. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 23 Maret – 5 April 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021.
“Penting diketahui, bahwa PPKM Mikro tahap sebelumnya berhasil menekan penambahan kasus. Namun mobilitas masyarakat masih harus terus dibatasi, sehingga kasus Covid-19 dapat terus ditekan dan dikendalikan dengan baik,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk itu pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di daerah diminta memastikan PPKM Mikro berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021.
Peran Pos Komando (Posko) Covid-19 tingkat desa dan kelurahan harus dimaksimalkan untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan dini terhadap masyarakat yang terinfeksi Covid-19.
Pemerintah juga terus melakukan optimalisasi posko untuk 15 provinsi pelaksaanaan PPKM Mikro berdasarkan instruksi Mendagri yang dimaksud. Dan untuk penegakan protokol kesehatan secara nasional, tetap mengedepankan peran TNI, Polri dan juga duta perubahan perilaku Satgas Covid-19 di daerah. Dan terus melakukan monitoring Kepatuhan, baik kepatuhan individu dan tingkat institusi.
“Khusus untuk mengantisipasi lonjakan kasus, umumnya yang terjadi saat libur panjang, pemerintah sudah melakukan koordinasi lintas kementerian lembaga, baik mempersiapkan kebijakan maupun operasional di lapangan,” pungkas Wiku.