Pemerintah dan Aparatur Harus Tegas Menindak Yang Tidak Patuhi Aturan

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pembangunan perumahan di pedesaan semakin marak sedikit demi sedikit mengurangi areal pertanian. Pengembang tancap gas sepanjang tidak ada larangan namun dampaknya pada sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Padahal dalam Perda Kabupaten Jombang No.4/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang harus menyiapkan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, faktanya tidak dilengkapi. Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf b tentang tentang persyaratan teknis.

Dijelaskan Kartiyono, selaku sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dari fraksi PKB terhadap maraknya pembangunan perumahan di pedesaan, meminta kepada siapapun baik pengembang maupun pemerintah itu sendiri harus mematuhi peraturan yang berlaku

“Ini yang kemudian menjadi persoalan klasik dari waktu ke waktu seolah – olah tidak mungkin bisa terselesaikan maka catatan bagi saya adalah Pemerintah juga harusnya bersikap tegas tanpa pandang bulu kalau memang ada pengembang atau pengusaha nyatanya tidak mematuhi,” tegasnya.

Menurutnya bila pemerintah tidak melakukan ketegasan terhadap pengembang maka dalam asumsi Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, tidak akan terurai melainkan persoalan itu akan terus berkembang.

“Kemudian pengusaha dalam tanda kutip menganggap pemerintah tidak sungguh – sungguh sehingga dengan begitu leluasanya ‘saya melanggar tidak ada apa – apanya’. Ini yang harus dipedomani oleh pemerintah, jadi negara kita ini negara hukum, tentunya pemerintah harus menjadikan hukum sebagai instrumen,” tandasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Yon terhadap ketegasan yang terjadi pada dua sisi baik untuk pengembang maupun untuk aparatur. Namun Yon pun menegaskan bahwa negara Indonesia menganut negara hukum harus menjadi instrumen dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Kita juga sebagai anggota masyarakat memiliki instrumen sebagai pedoman untuk berbangsa dan bernegara, saya tidak mau terjebak pada persoalan – persoalan yang tentunya belum diketahui akar permasalahannya, jangan segan segan melaporkan ke yang berwajib,” terangnya.

Masih terkait dengan maraknya perumahan di pedesaan disinyalir berdampak pada pembuangan sampah sembarangan di setiap tempat. Faktanya saling menyalahkan dan membela diri bahkan ucapannya yang kerap diterima wartawan ini dari benerapa sumber yang dipercaya menyatakan bahwa ‘bukan warga sini yang buang sampah, itu orang luar’.

Hal lain disampaikan Politisi PKB DPRD Kabupaten Jombang, mengingat pandangan akhirnya beberapa waktu lalu saat penyusunan APBD TA 2022, menyoroti serius tentang pembuangan sampah.

“Manajemen tata kelola sampah kita masih ambur adul meskipun sudah punya perda tapi kembali lagi kepada ketegasan pemerintah dan aparatur penegak peraturan daerah harus ada secara simultan baik dengan cara memantau atau memasang CCTV ke beberapa titik yang dianggap area aman untuk membuang sampah,” pungkas Kartiyono, Senin beberapa hari lalu (15/1/2021).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait