Pemerintah Desa Tapir Sumbawa Barat Menggelar Sosialisasi Dana Desa dan Peningkatan Kapasitas Terhadap Perangkat Desa

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Pemerintah Desa Tapir dalam upaya pemahaman terhadap Penggunaan Dana Desa tahun 2022 melakukan Sosiaalisasi dan Peningkatan Kapasitas terhadap aparatur perangkat desa. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur pemerintah desa dapat lebih memahami dan mengetahui terkait penggunaan Dana Desa di tahun 2022 sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan aturan.

Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Peningkatan Kapasitas yang dilaksanakan bertempat di Aula kantir desa tapir pada hari kamis (30/12/21), dihadiri seluruh perangkat desa dan pendamping desa. Sedangkan narasumber didatangkan dari Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin, SH yang merupakan mantan Kanit Tippikor Polres Sumbawa Barat,BPMdes Sumbawa Barat dan Inspektorat.

Kepala Desa Tapir Zainuddin,SE mengatakan dengan adanya kegitan Sosialisasi Dana Desa dan Peningkatan Kapasitas terhadap aparatur perangkat desa dan masyarakat,agar memahami dan mengetahui penggunaan Dana Desa tersebut.

“Kami lakukan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas ini,sengaja mengundang dari dinas terkait seperti Inspektorat, BPMDes dan Pihak Kepolisian agar tidak terjadi isu dan permasalahan di tengah- tengah masyarakat terkait Dana Desa.Memang Dana Desa besar kami berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat ” terang kades

Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin,SE menyampaikan,Dana Desa itu adalah yang bersumber dari Pemerintah pusat yaitu APBN yang dititipkan melalui pemerintah desa.Kemudian Dana Desa tersebut yang di transfer dari pusat langsung masuk ke rekening desa.

“Yang dibiayai Dana Desa adalah untuk (1) peningkatan pelayanan publik seperti pembangunan gedung dan posyandu,(2) Untuk mengentaskan kemiskinan,dana desa diberikan ke masyarakat jangan sampai keluar dari tupksi (3) peningkatan perekonomian yaitu melalui pemberdayaan ” terang IPTU Zainal

Tambahnya,Dana Desa itu di pergunakan sesuai hasil musyawarah desa,jangan sampai ada dana di keluarkan tidak melalui musyawarah desa (Insentif),maka di akhir untuk SPJ pasti ada temuan.Maka dari itu Dana Desa dipergunakan sesuai keperuntukanya sehingga harus betul- betul rinci jangan sampai meleset.

Kabid Perintahan Desa Sumbawa Barat Rizki Syaputra S.IP mengatakan,dana desa berasal dari pusat ditransfer melalui rekening desa,tentu Dana Desa itu ada prioritas penggunaannya ada program-program dari perintah pusat ke pemerintah desa” pejabat tinggi pemerintah adalah presiden kemudian memberikan program ke pemerintah desa” jelasnya

Ia menuturkan,Dana Desa prioritas penggunaannya adalah 40 persen untuk bantuan sosial masyarakat seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai),ada 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persennya untuk penanganan covid-19 menurut Perpres tahun 2021.

“Kita kembalikan ke musyawarah desa dalam 40 persen itu tidak semua masyarakat mendapatkan dana tersebut seperti PNS,Perangkat Desa dan karyawan perusahaan,maka dana 40 persen itu tidak boleh dipaksakan penggunaannya lebih dari 40 persen” terangnya

Lanjutnya apa itu Dana Desa,dana desa ada di peraturan desa nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, disana ada untuk pemulihan ekonomi masyarakat, ada untuk pembangunan nasional sesuai kewenangan desa,ada juga belanja tidak terduga.

” kalau belanja tidak terduga itu hanya 17 juta dengan adanya peraturan Bupati nomor 83 tahun 2019 tentang Pengolahan dana desa, menurut SK kepala Desa belanja desa harus dirinci semuanya” ungkapnya

Selain itu,Inspektorat Bidang Auditor Sumbawa Barat Yayuk Fitrianti,SE,.M.ak menyampaikan tentang tupoksi kaur keuangan desa.Tugasnya kaur adalah menyusun RKAB,melakukan penata usahaan keuangan desa yaitu dengan cara setiap transaksi itu dicatat bantuan yang diterima dan yang dikeluarkan.

“Kemudian ada dokumen dibuat untuk penata usahaan keuangan desa antara lain buku kas umum,buku pembantu terdiri buku panjang, buku bank.Selanjutnya buku kas umum harus ditutup setiap bulannya agar kepala Desa dapat informasi terkait keuangan desa setiap bulannya.”jelasnya

Kaur dan Kasi selaku pelaksana membuat SPJ, jadi setiap uang belanja harus ada bukti pertanggung jawaban.Kemudian terkait belanja modal yang perlu diperhatikan itu adalah terkait barang harus ada,Specknya harus sesuai,dan harganya harus wajar. Jadi belanja barang ada tiga hal (Efesien,Efektif dan Ekonomis).

“Yang di maksud efisien dicontohkan pengadaan printer seharga 5 juta dan ditulis dikwitansi sebesar 5 juta,ketika Inspektorat turun kedesa melakukan evaluasi pengecekan harga dilapangan ternyata senilai 2.5 juta ini namanya tidak efisien seharusnya 5 juta itu mendapatkan 2 printer jadi itu bisa dijadikan temuan.” ungkapnya

Selanjutnya, adalah Efektif dengan pengadaan printer itu tujuannya untuk apa?tujuannya adalah untuk dipakai dengan senilai 5 juta tersebut. Kemudian dari sisi ekonomis harga printer itu kemahalan.Jadi itu harus diperhatikan dan itu bisa jadi temuan di kemudian hari.

Perlu diketahui dalam kegitan Sosialisasi Dana Desa dan Peningkatan Kapasitas tersebut hadiri Kapolsek Seteluk, Inspektorat, BPMDes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa,Ketua BPD dan anggotanya, Perangkat desa,Para kadus,para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh Agama (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait