Pemerintah Diingatkan Tak Jadi Macan Ompong Hadapi Pinjol dan Judol

  • Whatsapp
Hadapi pinjol dan judol, Pemerintah jangan jadi "macan ompong" (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadi “macan ompong” dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Ia mendorong pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.

“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” ujar Mufti Anam Senayan, Jakarta (7/11).

Masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan, karena diketahui banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Data OJK, mencatat jumlah penyaluran pinjol dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti mengatakan fenomena judol di kalangan kelas bawah sering kali berujung pada masalah pinjol yang berdampak pada masalah-masalah sosial lain di tengah masyarakat.

“Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.

Fenomena pinjol yang sudah sangat meresahkan ini sempat dibahas Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu.

Mufti menyoroti adanya 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol. Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024. Setelah ditelusuri, aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait