Pemerintah Dorong Pemda Untuk Manfaatkan Lahan Sumber TORA

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, membuka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan. Dalam Rakor tersebut, terkait percepatan program reforma agraria penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dari HPK tidak produktif sebagai sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan.

Dalam keterangan persnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini. Hal tersebut menjadi penting
mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu katanya, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.

“Masyarakat yang memiliki lahan akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Menko Darmin, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan, Senin (5/8/2019) di Ruang Rapat Pertemuan Flores, Hotel Borobudur, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Menteri menyerahkan dokumen progres TORA dari Kawasan Hutan kepada Gubemur dan Bupati, yang wilayahnya telah dilaksanakan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.

“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.

Lanjutnya, pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai
saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.

Pola penyelesaiannya meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, “Perhutanan Sosial”
seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman kembali) seluas 15 hektare. Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH dan dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019. Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

“TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif,” ujar Men LHK.

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029
hektare dari 13 perusahaan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Sementara Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL KLHK), Sigit Hardwinanrto usai mengikuti Rakor mengatakan, bahwa Kepala Daerah Mamuju yang mengajukan Proposal Tanah Obyek Reforma Agraria, tidak diakomodir, menurutnya enteng dan sepertinya tidak ada masalah, yaitu kelengkapan administrasinya tidak lengkap, akhirnya belum bisa diakomodir. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *