Jakarta, beritalima.com| – Pemerintah diwakili oleh Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melanjutkan sekaligus menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta (11/9) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Komisi VII atas kolaborasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik dalam penyusunan RUU Perubahan Ketiga untuk UU Kepariwisataan ini.
“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” tutur Widiyanti.
Pembicaraan tingkat II adalah rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terhadap sebuah RUU yang sebelumnya selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I. Pada tahap ini, DPR memutuskan apakah RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.
Pada pertemuan kali ini, tambah Widiyanti, telah disepakati tiga hal utama sebagaimana yang sudah tercantum dalam draf RUU Kepariwisataan. Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.
Kedua, tentang pendidikan sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata. Dan ketiga.Ketiga, soal diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya di level internasional.
Selain itu, telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian, pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata; industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing; serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Pada prinsipnya pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama, bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” bahas Widiyanti.
Menteri Pariwisata turut mengucapkan terima kasih kepada 18 kementerian yang terlibat sebagai wakil pemerintah membahas RUU ini yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian PAN-RB; Kementerian PPN Bappenas; Kementerian Keuangan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Ekonomi Kreatif; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perhubungan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian HAM; dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang memimpin rapat berpesan agar seluruh PP dan Peraturan Turunan UU segera disusun dan ditindaklanjuti. “Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ke tingkat dua,” ungkap Saleh Daulay.
Jurnalis: abri/rendy






