JAKARTA, beritalima.com | SUAKA mendesak pemerintah untuk segera membentuk aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri dalam kondisi Covid-19.
“Aturan mengenai penanganan pengungsi dalam situasi Covid-19 ini penting untuk menghindari kebingungan penanganan pengungsi dalam kondisi genting seperti saat ini. Jangan sampai pandemi justru membuat rasa kemanusiaan kita hilang”, ujar Rizka, Ketua Perkumpulan SUAKA.
Indonesia harus mencegah terjadinya pemulangan paksa atau penelantaran pengungsi Rohingya tersebut, demi kemanusiaan. Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016.
Seperti diketahui, setelah terobang ambing dilautan Aceh, 94 orang pengungsi Rohingya akhirnya ditarik ke darat oleh masyarakat Aceh dari perairan Seunuddon, Aceh Utara. Hal ini menunjukkan bahwa kita punya sistem pendukung untuk menangani pengungsi Rohingya di Aceh yang telah siap, yaitu masyarakat Aceh itu sendiri,” ujar Rima Shah Putra, Direktur Yayasan Geutanyoe Indonesia.
“Dengan demikian, pemerintah Indonesia harus tetap siap dalam menerima fakta bahwa arus migrasi dalam konteks internasional tetap terjadi kala kondisi Covid-19 dan mendukung aksi positif masyarakat tersebut,” lanjutnya.
Pasal 9 Perpres 125/2016 secara eksplisit mengatur mengenai proses penanganan pengungsi dari luar negeri. Wacana pengembalian pengungsi setelah perbaikan kapal mereka dilakukan adalah bentuk pelanggaran hukum Indonesia, prinsip internasional dan hak asasi manusia itu sendiri.
Terkait penanganan pengungsi pada masa pandemi, jika aturan teknisnya sudah ada, pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi.
“Harus diingat juga, aturan tersebut tidak boleh diskriminatif dan mempromosikan xenofobia”, tutup Rizka.