JAKARTA, Beritalima.com – Penetapan temurial dan izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kawasan hutan sering tidak memperhatikan unsur masyarakat lokal atau masyarakat adat yang di dalamnya.
Menurut Sekretaris Umum Dewan pengurus pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SP) Agus Ruli Ardiansyah, dalam proses penetapan, lahan pertanian dan wilayah pemukiman masyarakat masuk ke dalam wilayah teritorial kawasan hutan sehingga menimbulkan banyak konflik agraria antara masyarakat dengan pemegang izin hak dan instansi pemerintah seperti Perhutani maupun Dinas Kehutanan.
“Demi mempertahankan tanah yang sejak lama dikuasai untuk pemukiman dan lahan pertanian sebagai sumber penghidupan sehari-hari, masyarakat selalu menjadi korban intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi,” kata Agus Ruli di Jakarta, Jum’at (22/09/2017).
Agus Ruli melanjutkan, di tengah konflik agraria yang semakin banyak terjadi, ada harapan Pemerintahan Jokowi-JK menempatkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas. Namun program reforma agraria dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tidak dapat mengubah struktur ketimpangan penguasaan tanah yang ada.
“Karena pemerintah hanya fokus terhadap legalisasi aset seluas 4 juta hektar, sementara 4.1 jeta hektar pelepasan kawasan hutan serta penyelesaian konflik agraria kehutanan berjalan lambat dan cenderung mangkrak,” tuturnya.
Agus Ruli menegaskan tiga tahun pemerintahan Jokowi berlangsung program reforma agraria yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 melalui pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan Tanah obyek Reforma Agraria TORA). “Per tanggal 24 Agustus 2017 hanya terealisasi 707346 hektar (17.25%) dari 4.1 juta hektar. Data ini pun perlu dipertanyakan keakuratannya, karena dimana lokasi kawasan hutan yang sudah dilepas kepada masyarakat dan berapa luasannya hingga sekarang belum jelas,” tegasnya.
Agus Rudi menekankan, kegagalan pemerintah dalam merealisasikan program tersebut disebabkan oleh kurang kuatnya kemauan dari KLHK untuk melaksanakan reforma agraria di kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria kehutanan terutama di pulau Jawa dan Bali. “Masyarakat telah mengajukan usulan data-data konflik kehutanan untuk diselesaikan dan dijadikan TORA kepada pemerintah, sebaliknya KLHK menawarkan solusi melalui perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar. Perhutanan sosial hanya sebatas pemberian izin pengelolaan di kawasan hutan kepada rakyat yang bukan merupakan reforma agraria,” paparnya.
Untuk itu, Agus Ruli kembali menekankan, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang ke 57, 24 September 2017, SPI menuntut kepada pemerintah untuk segera menjalankan reforma agraria sejati di kawasan hutan dengan melakukan pelepasan kawasan hutan sebesar 4,1
juta hektar. “Kami SPI juga menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan konflik-konflik di kawasan hutan melalui reforma agraria sejati,” tuntutnya.
“Pemerintah juga harus segera membentuk kelembagaan pelaksana reforma agraria dengan kewenangan yang kuat dan dipimpin langsung oleh Presiden untuk menjalankan mandat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” tutupnya.[Ar]