ACEH,Beritalima-Pemerintah Provinsi Aceh harus melihat jelas Kontrak terhadap perusahaan yang mengelola Sumberdaya Alam Aceh, hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin, Kamis-31-05-2018.
Menurutnya,Pihak Eksekutif dan Legistlatif tidak mungkin mereka tidak tau menau tentang permasalahan yang terjadi selama ini, dikarenakan mereka semua terlibat dalam proses Kontraknya.
‘’Kalau Kontrak pengelolaan sumberdaya Alam Aceh di dimenangkan dan di kerjakan oleh pihak yang tidak tepat, itu sangat besar permasalahannya, itu bisa sudah pasti masuk kedalam ranah hukum.
Dia menambahkan, apalagi selama ini sumberdaya Alam Aceh sudah dikuras oleh Mereka yang tidak bertanggung jawab,pemerintah Aceh jangan bilang tidak tau hal ini, sebut taqwaddin.
Dalam Undang Undang ada beberapa hal di sebutkan tentang pengelolaan sumberdaya Alam, ada kewenangan Pusat itu bersifat dilimpahkan, dan ada juga kewenangan pemerintah Aceh,siapa saja yang masuk pihak pemerintah Aceh harus lihat Kontrak dulu disitu pastu muncul semuan dan ketauan jelas atau tidak,’’tutupnya,’’(A79)