Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Sosialisasi HAM

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), melalui Bagian Hukum dan Organisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), berlangsung sehari yang dimulai pukul 09.00 samapi 15.30 WIT, Kamis (23/6), di kantor Kecamatan Ibu Selatan.‎

Ketua Panitia sosialisasi Ati Djohar, mengatakan kegiatan ini mengacu pada undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta keputusan bupati (Perbup) nomor‎ 152/KPTS/IV/2016 tentang pembentukan panitia pelaksana sosialisasi.

Menurutnya, untuk memahami tentang Hak Asasi Manusia maupun mengetahui peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Baik itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak atas kekerasan yang marak saat ini,”cetusnya.

Lanjut Ati yang juga Kasubag Perundang – Undangan Bagian Hukum itu, dalam sosialisasi ini sebanyak 32 peserta dari Kades dan BPD dalam wilayah kecamatan Ibu Selatan. Serta narasumber sebanyak 4 (empat) orang yakni Akademisi Universitas Khairun Ternate Dr. Nelman Kusuma, Kanwil Kem‎entrian Hukum dan HAM Maluku Utara Mariyanto Ilyas, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jailolo Cabang Ternate diwakili oleh ‎Bilal Bimantara, dan ‎Unit PPA Polres Halbar diwakili oleh Brigpol Abd. Rahman Kaplale‎.

‎Sementara Camat Ibu Selatan Diade Rauf, dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi, mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas kegiatan ini, “terima kasih kecamatan ibu selatan sebagai projet kegiatan ini, pada tim yang menangani bidan hukum, yang telah memilih kecamatannya untuk digelarnya kegiatan tersebut, sebab masyarakatnya masih kurang memahami soal bidang hukum terkait HAM”. Apalagi, di daerahnya banyak kekerasan yang sudah pernah di ekspos oleh media. Sehingga dengan begitu, menjadi harapan kepada para Kades dan anggota BPD dapat lebih serius untuk mengikuti kegiatan tersebut karena sosialisasi ini sangat penting.

“Kami bersyukur kedatangan tim bidang hukum untuk membuat kegiatan itu telah memilih kecamatan Ibu selatan untuk dilaksanakan,”pintanya.

Akademisi Universitas Khairun Ternate Dr. Nelman Kusuma,‎ memaparkan pemahaman dasar tentang hak asasi Manusia, mulai dari eksistensi HAM, bentuk – bentuk perlakuan dalam konteks hak asasi, hak – hak khusus bagi masyarakat rentan disable (Indigenius people). Misalnya, agama, suku, etnis, Ras. ‎Sedangkan bentuk khusus bagi masyarakat rentan Disable diantaranya hak atas bersumber dari pemerintah, hak atas sarana/fasilitas yang memadai, hak atas perlakuan ekonomi, hak atas perlakuan pendidikan, hak atas perlakuan kesehatan, perlakuan keadilan dan perlakuan hukum.

Selain itu, lanjut Nelman, dasar hukum perlakuan HAM bagi setiap orang yang mengacu pada UU no 9 tahun 1999 tentang HAM, UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, PP no 2 tahun 2002 tentang Tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM, dan PP no tahun 2002 tentang kompensasi, Restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM. Sehingga dengan begitu, HAM itu sebagai konsekuensi logis menjadi bagian dari kehidupan manusia, hak – hak masyarakat adalah spesialisasi dari kondisi umum, oleh karenanya menjadi hak istimewa baginya, hak dijadikan pilar pengamanan bagi setiap orang dalam berekspresi, HAM bersifat terbatas. Namun, bersifat universal dan HAM non Derogable Rightts.

Sedangkan p‎ihak Kanwil Kem‎entrian Hukum dan HAM Maluku Utara Mariyanto Ilyas, SH, MH dalam pemaparan materinya, terkait undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Pada kekerasan dalam rumah tangga ‎ merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat diskriminasi. Hadirnya UU PKDRT tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat, untuk melawan segala tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dan secara keseluruhan UU KDRT sendiri memuat mengenai pencegahan, perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.‎ Baik terjadi di dalam ingkungan rumah, sekolah dan tempat bermain. ‎

Menurut Mariyanto, tujuan UU KDRT adalah cega segala bentuk kekerasan, lindungi korban kekerasan, tindak pelaku kekerasan, pelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan adil. Sejahtera, dan bentuk KDRT adalah kekerasan fisik, phisikis, seksual dan ekonomi. Karena ‎faktor penyebab KDRT itu diantaranya pertengkaran soal uang, cemburu, problem seksual, miras, masalah anak, PHK, kuliah/kerja, kehamilan dan drug abusedi, selain itu juga, Hak korban KDRT diantaranya, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun advokad, lembaga sosial atau pihak lainnya.

Sedangkan Unit PPA Polres Halmahera Barat Brigpol Abd. Rahman Kaplale‎ mengatakan undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, asas dan tujuan nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Serta ‎uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, kekerasan termasuk kekerasan seperti KDRT ‎dan lainnya. Dan dalam perlindungan sementara dalam 1X24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

Sementara Kejaksaan Negeri Jailolo Cabang Ternate diwakili oleh Bilal Bimantara, pemaparannya terkait‎ peranan Kejaksaan dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia‎. Diantaranya, ciri pokok Hakikat HAM, ‎jenis pelanggaran HAM berat, peran kejaksaan dalam upaya penegakan HAM. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *