Kediri, beritalima.com – Guna memastikan penggunaan dana sekolah sesuai aturan dan akuntabel, Pemerintah Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri menyelenggarakan penerangan hukum bertajuk ‘Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan, Rabu (8/10). Sebagai penyelenggara dan pelaksana sosialisasi, Dinas Pendidikan mengundang 120 peserta yang merupakan kepala sekolah dari jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono. Dalam sambutannya Mandung mengatakan tujuan kegiatan ini ialah memberikan pemahaman hukum, meningkatkan akuntabilitas dan mencegah tindakan penyalahgunaan dana pendidikan yang dapat berujung pada tindakan pidana.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus meningkatkan pemahaman kepala sekolah. Dengan penyampaian materi dari narasumber diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang baik sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kegiatan tidak ada kesalahan yang menyalahi hukum,” jelasnya.
Sebagai penanggungjawab anggaran, Mandung menuturkan kepala sekolah diharapkan mampu mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya kegiatan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif agar para peserta semakin yakin melaksanakan tugasnya, mendukung tata kelola keuangan pendidikan yang baik dan bisa ikut mengawal visi misi Walikota Kediri.
Sementara itu Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Kediri Boma Wira menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait batasan dan aturan dalam pengelolaan dana pendidikan yang harus dilaksanakan.
“Fokus hari ini kita melakukan penerangan hukum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan sharing terkait aturan-aturan yang utamanya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah,” ujarnya. Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami aturan yang ada sehingga tidak terkena suatu perbuatan melawan hukum di kemudian hari.(Adv/jar)

