MOJOKERTO,Beritalima.com – Forkopimda Kota Mojokerto bersama Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melaksanakan vaksinasi serentak pada hari ini, Kamis 28 Januari 2021. Dimana pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan di 23 fasilitas kesehatan yang ada di Kota Mojokerto yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik dan praktek dokter pribadi.
Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari. S.E Mengatakan, pelaksaan vaksin serentak ini dari total kuota yang didapatkan Pemerintah Kota Mojokerto tahap 1 adalah sebanyak 3354 vaksin yang sudah dikirim Provinsi Jawa Timur ke Dinkes Kota Mojokerto adalah sebanyak 1000 vaksin pada hari Senin 25 Januari 2021 yang lalu.
“Selanjutnya, setelah 1000 vaksin ini diselesaikan proses vaksinasinya, maka bisa diturunkan kembali sisanya sampai tahap vaksinasi tahap pertama ini selesai. Untuk jadwal penyelesaian vaksin tahap pertama ini adalah 7 hari kerja efektif.
Dimana vaksin tahap pertama ini dikhususkan untuk tenaga kesehatan, jajaran forkopimda, termasuk ada rekan media, pemuda, influencer dan juga tokoh masyarakat,” jelas Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita juga mengatakan, PPKM yang dilakukan Kota Mojokerto pada tanggal 15-28 Januari 2021 berdasarkan 4 parameter yang ditentukan oleh Satgas Covid-19. Maka dari itu, hari ini kami nyatakan Kota Mojokerto tidak terpenuhi untuk bisa melaksanakan PPKM tahap 2. Jadi kami pastikan Kota Mojokerto tidak melaksanakan PPKM tahap 2.
“Yang jelas, selama pelaksaan PPKM dalam 2 minggu tersebut, angka terpapar covid bisa kami turunkan secara signifikan. Namun angka terhadap protokol kesehatan yang ditindak melalui operasi yustisi meningkat tajam yakni total sebanyak 730 pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan denda Rp.50.000 dan 120 pelanggar PPKM pelaku usaha yang melanggar jam malam dikenakan denda Rp.200.000 yang semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Ning Ita.
Meskipun mulai besok tidak lagi PPKM, lanjut Ning Ita, namun protokol kesehatan 5M harus terus ditegakkan. Seperti Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
“Dalam rangka meningkatkan terkait hal tersebut, maka mulai besok, denda operasi yustisi kami naikkan. Dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar. Apabila dalam waktu 1 minggu masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Angka terpapar menurun, angka kematian menurun, jumlah pengguna isolasi tidak lebih dari 70 persen dan angka kesembuhan tidak dibawah rata2 nasional atau tidak masuk zona merah, maka kami tidak akan melaksankan PPKM tahap 2. Jika sebaliknya, maka Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali,” urai Ning Ita.
Perlu diketahui, lanjut Ning Ita, vaksin telah disiapkan oleh kementerian kesehatan yang didistribusikan melalui provinsi. Untuk daerah tingkat 2, tinggal menyiapkan tenaga vaksinator dan tempat penyimpanan vaksin.
“Kebetulan setiap fasilitas kesehatan di Kota Mojokerto mempunyai tempat penyimpanan vaksin. Jadi, Kami hanya mengadakan biaya vaksinasi. Biaya untuk Vaksinator per-sasaran adalah Rp.7500,” pungkas Ning Ita.(Kar)