PALEMBANG, beritaLima. com – Pemerintah Kota Palembang sedang mempersiapkan solusi untuk mengalokasikan 5% APBD Kota Palembang Tahun 2019 untuk kelurahan. Pengalokasian 5% APBD untuk kelurahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi saat memimpin Rapat Koordinasi Penganggaran Dana Kelurahan menegaskan, agar seluruh pihak dapat segera menyelesaikan penganggaran ini dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang memiliki alokasi anggaran untuk kelurahan. “Harus ada batasan yang jelas untuk segera menyesuaikan penganggaran ini termasuk petunjuk teknis serta.
Kesiapan regulasi di tingkat kota. Juga harus dipersiapkan sumberdaya di tingkat Kelurahan untuk pengelolaannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan APBD Kota Palembang, maka sebesar Rp.210.105.276.158 harus dialokasikan pada Tahun 2019 untuk 107 kelurahan.
lni berarti tiap kelurahan di Palembang akan dialokasikan Rp 1.963.600.712. Jumlah alokasi anggaran tersebut belum termasuk dana insentif RT RW. Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan.
Beberapa sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat di Bulan Mei, 50 persen dana sudah dapat dicairkan.
( Nn )