Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas, di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Sabtu (30/11/2024). Penertiban ini dilakukan, karena pemilik provider tidak segera merelokasi jaringan utilitasnya ke ducting, atau saluran bawah tanah untuk menata sarana utilitas yang sudah disediakan oleh pemkot.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” kata Agnis.
Agnis menyebutkan, kabel utilitas yang dipotong kurang lebih mencapai 650 meter. Kabel tersebut, berasal dari tiga lokasi, yakni di Jalan Bintang Diponggo, di depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan di dekat area Pom Bensin – Jalan Mayjend Sungkono. “Total kami tertibkan 7 kabel yang totalnya 650 meter,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa penertiban yang dilakukan bersama DSDABM Surabaya telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sebelum melakukan penertiban, DSDABM Surabaya telah melayangkan surat peringatan, hingga tiga kali kepada pemilik provider, namun tetap diabaikan.
“Jadi harusnya dibongkar sendiri oleh pemilik utilitas, tapi karena mereka sudah diberi peringatan dan tidak segera membongkar sendiri, akhirnya kami dan DSDABM yang membongkar,” imbuhnya.
Penertiban kabel utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Karena itu, untuk mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas, Satpol PP Kota Surabaya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan. Yakni, Tim Pengawasan Jaringan Utilitas.
“Tim pengawasan kami ini diketuai oleh Bina Program, yang mana setiap Kamis, mereka selalu ada giat perapihan utilitas. Selain melakukan perapihan, tim pengawas ini akan turun ke lokasi jika ada mendapat pengaduan,” terangnya.
Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga. Sebab, penertiban ini juga berdasarkan aduan warga di kawasan tersebut.
“Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk dilakukan verifikasi terkait perizinan utilitas tersebut. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan untuk segera melakukan pemberian sanksi,” tegasnya.
Agnis juga mengimbau kepada para pemilik provider agar mentaati peraturan yang berlaku di Kota Surabaya, yaitu terkait pemasangan utilitas. “Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki. Karena dengan ditaatinya peraturan yang berlaku oleh setiap pemilik provider, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (*)