Hal tersebut disampaikan Zaini Abdullah saat menggelar rapat bersama Bupati dan Wali kota dari wilayah Timur Aceh untuk menindaklanjuti surat dari kementrian PU tentang penetapan lokasi pembangunan jalan tol Provinsi Aceh di pendopo Gubernur,’’ Agustus 2016.
“kita sangat berterimakasih atas jawaban yang begitu cepat dari Kementrian PU dan PR terkait penetapan lokasi pembangunan jalan tol Aceh,” kata Zaini.
Zaini Abdullah mengatakan, berdasarkan surat dari Kementrian PU dan PR, Trase Jalan Tol dibagi menjadi empat ruas, Sigli-Banda Aceh, Lhokseumawe-Sigli, Langsa-Lhokseumawe, dan Binjai – Langsa.
“Saya kira setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda, sekarang ini kita utamakan wilayah yang tidak terkena dengan areal persawahan dan perumahan seperti KabupatenTamiang, Aceh Timur, Kota Langsa ,” kata Zaini.
Pemerintah Aceh akan membentuk tim dari masing – masing kabupaten/kota dan Provinsi serta Badan Pertanahan Nasional untuk meninjau lansung kondisi lokasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian,’’(**)