KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak hasil pengkajian tim terpadu yang merekomendasikan bahwa tidak ada alasan untuk menutup Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo ( TNK). Pemprov NTT juga menilai kajian yang dilakukan juga hanya sepihak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Jelamu saat Jumpa Pers di Ruang Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Selasa (24/9/2019).
“ Jadi rencana penutupan sementara ini tidak hanya atas dasar tourism melakukan konservasi, itu tidak. Jadi apa yang dilakukan oleh tim ini sangat sepihak, dan betul – betul hanya penilaian sepintas. Dan, renana penutupan ini sudah menjadi isu internasional dan banyak sekali yang mendukung aktivis – aktivis lingkungan dunia, setelah kita memberikan statement pers berbagai negara waktu itu, dan dukungan untuk konservasi itu sangat besar,” jelas Marius.
Dikatakan Marius, baru – baru ini Menpar RI mengumumkan untuk menegaskan hasil dari tim pengkajian bahwa tidak menutup Pulau Komodo.
Menurut Marius, saat dia berdiskusi dengan Gubernur Viktor Laiskodat menyatakan bahwa pemerintah Provinsi NTT tetap pada komitmen mengkonservasi. Menjadikan Pulau Komodo itu sebuah pulau yang terkonservasi, terjaga ekosistemnya, dikembalikan lagi kepada ekosistem yang asli dan sebagainya.
“ Jadi kita tidak hanya melihat kepentingan jangka pendek ekonomi pariwisata untuk saat ini, tetapi untuk kepentingan jangka panjang. Apakah tourisme di TNK akan terganggu?, sama sekali tidak. Karena yang kita konservasi atau tutup sementara ialah Pulau Komodo-nya. Sementara Pulau Rinca, Pulau Padar semua tetap terbuka,” ujar Marius.
Selama ini turis ke sana bukan hanya melihat Pulau Komodo, tetapi untuk melihat pulau – pulau lain. Karena itu, seperti yang diarahkan Gubernur, dan juga sudah perintah Presiden untuk menutup sementara waktu Pulau Komodo untuk dikonservasi, bukan ditutup selama – selamanya.
“ Ibarat rumah ketika rusak, untuk sementara direhab seperti itu cara berpikir ke depan. Karena itu dengan tidak mengurangi rasa hormat kita kepada pengumuman Menpar RI, pemerintah NTT tetap berkomitmen untuk menjadikan Pulau Komodo sebagai pulau yang terkonservasi ekosistemnya. Dan, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk mengkonservasi Pulau Komodo,” kata Marius menambahkan.
Sementara Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa mengatakan, terkait rekomendasi tim terpadu penutupan Pulau Komodo dan relokasi penduduk di Pulau Komodo ini proses tahapan pembahasannya diawali dengan diskusi yang dipimpin langsung Dirjen Konservasi dan Ekosistim Kemenpar RI.
“ Di mana pada diskusi awal waktu itu, saya masih di Bappeda. Di mana disepakati bahwa dalam rangka menindaklanjuti saran Bapak Gubernur NTT terhadap kebijakan penanganan TNK terutama Pulau Komodo untuk dilakukan konservasi, sehingga perlu penutupan dan juga relokasi termasuk waktu itu permintaan Pemprov NTT dengan melihat kondisi TNK menurut pandangan Bapak Gubernur NTT harus segera dilakukan penanganan konservasi, maka dilakukan rapat. Salah satu kesimpulannya adalah akan dilakukan langkah – langkah dengan melakukan kajian pertama pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Wayan.
Dalam kunjungan kerja Presiden ke Labuan Bajo, kata Wayan, menekankan bahwa segera dilakukan pengelolaan TNK sebagai salah satu destinasi eksklusif atau premium.
Untuk itulah baru ada tindak lanjut dari tim terpadu dan mengundang Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT dan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT, dengan kesimpulan yaitu pertama, rekomendasi yang disepakati yaitu terkait pelimpahan kewenangan dimungkinkan dilakukan, namun memerlukan harmoniasi peraturan perundangan terkait UU No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Tim Terpadu ini dipimpin oleh Dirjen Konservasi dan Ekosistim Kemenpar dan anggota Asisten II Setda Provinsi NTT, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, dan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT.
“ Salah satu kesepakatan sebenarnya waktu sebelum tim turun memang harus mendapatkan masukan dari Bapak Gubernur NTT, tetapi waktu itu ternyata tim tidak hadir,” kata Wayan.
Sebagaimana diketahui, rekomendasi dari Tim Pengkajian Terpadu disebutkan dalam point pertama, Pulau Komodo tidak perlu ditutup karena tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar penutupan baik ditinjau dari aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Untuk mengendalikan dampak kegiatan wisata terhadap Kawasan TN Komodo perlu dilakukan langkah – langkah berikut : a) menerapkan quota kunjungan berdasarkan Carrying Capacity; b) melakukan pengaturan jalur kapal dan lokasi tambat kapal; c) mengendalikan sampah pengunjung; dan d) melakukan pengaturan lalu lintas kapal cruise. (L. Ng. Mbuhang)