ACEH, Beritalima-Pimpinan Lintas Fraksi DPR Aceh akan melakukan Konferensi Pers terhadap pencabutan Dua Pasal dalam Undang Undang Pemerintah Aceh ( UUPA). di laksanakan Sore jam ini 16 00 Wib, Selasa -10 Oktober 2017.
Konferensi Pers yang akan di laksanakan Oleh Lintas Fraksi DPR Aceh tersebut, akan membahas tentang Permohonan Maaf. Menteri Dalam Negeri Thajho Kumolo, terhadap penghapusan 2 pasal dalam UUPA tersebut, dihadiri, Ketua Fraksi Gerindra, PKS, Ketua Fraksi Partai Aceh( PA) Iskandar Usman Alfarlaky, dan Murdani dari PPP.
Menteri Dalam Negeri Thajho Kumolo, Pernah melontarkan pengakuan di ruang sidang utama mahkamah konstitusi (MK) pada tanggal 25 September 2017 atas pencabutan pada dua pasal UUPA pasal 57-60 itu sudah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah dan DPR Aceh.
Menurut Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Alfarlaky, yang si angkat sebagai Juru bicara Lintas Fraksi terhadap Gugatan UU Pemilihan Umum, dan mendagri diduga sudah melakukan pelanggaran Kode Etik atau nilai Kode Etik sendiri, dah hari ini Kata Iskandar, pihak Mendagri telah mengirimkan surat Permohonan Maaf,
Dalam surat tersebut Menteri Dalam Negeri Thajho Kumolo menerangkan bahwa pihak pemerintah Aceh bersama sama dengan pemerintah pusat dapat bersinergi dalam rangka menjaga ketentraman dan syabilitas pemerintahan yang kondusif dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dia menambahkan, Pemerintah pusat jangan selalu Beri Cek Kosong terhadap pemerintah Aceh, hargai sedikit Masyarakat Aceh, jangan selalu di Bohongin, hari ini kita di Aceh sudah di kejutan Lagi semua Gerbong Kereta api sudah si angkat ke lu Aceh, padahal it sudah ada persetujuan Presiden, di Aceh akan jalur kereta Api Aceh Sumut itupun tidak ada lagi,”(Aa79