Pemerintah Pusat Jangan Keliru Memahami Kekhususan Aceh

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- selama ini Pemerintah Pusat masih sangat Keliru memandang Terhadap hak dan Keistimewaan Aceh, Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW,LPI-Tipikor Aceh Ramlansyah, Jum’at-13 Oktober 2017 di Banda Aceh.

Menurutnya, Bukti pemerintah Pusat masih keliru memandang Provinsi Aceh pada saat pencabutan Beberapa Pasal yang sudah tertuang dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sedikit demi sedikit pasal didalamnya dibatalkan seperti UU Pemilu yng selama ini banyak di bicarakan oleh publik.

Namun Khilaf dalam penyampaiannya oleh Menteri Dalam Negeri,(Mendagri) sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi dan jangan dilakukan terhadap Aceh serta jangan di Anak tirikan Antara Aceh dengan Provinsi Lain, perlu juga di Ingatkan Aceh Lebih banyak Peran dalam Memardekakan Negara Ini.

Dia menambahkan, terhadap pencabutan Pasal pasal dalam UUPA, Walaupun sudah memohon Maaf oleh Mendagri itu masih Hal yang Fatal, DPW LPI-Tipikor Aceh melihat disini sudah jelas adanya kekeliruan DPR RI dan Pemerintah Pusat masih Keliru memahami Makna dari suatu kekhususan Aceh.

Saya membaca Surat Permohonan Maaf Menteri Dalam Negeri Thajho Kumolo itu yang di kirim Ke DPR Aceh dengan Nomor,480/4627/SJ, yang di keluarkan di Jakarta 3 Oktober 2017.Dalam isi surat tersebut Mendagri menjelaskan atas kekeliruanya pada saat penyampain di Ruangan Gedung Mahkamah konstitusi (MK) 25 september 2017 lalu, ini saya rasa hal yang mustahil seorang Menteri salah penyampaian.

Menurut saya inilah salah satu bukti bahwa benar, tidak adanya konsultasi yang sebelumnya dilakukan dengan pihak DPR Aceh atau pemerintah Aceh sebelum. Terjadi pencabutan dua pasal dinyatakan tidak berlaku lagi.

Saya juga membaca isi surat mendagri tersebut yang dikirim Ke DPR Aceh, dalam Poin 3 dicantumkan bahwa pencabutan pasal tersebut tidak mengurangi kekhususan Aceh melainkan lebih menguatkannya, di sini dalam poin ini ada pertanyaan.”Keuntungan Apa bagi Aceh,” sebutnya.

Namun hal ini bilamana pencabutan dua pasal dalam UUPA dan pan 60 diaagap kurang baik, dan yang dianggap ada yg lebih baik untuk Aceh yaitu uu no 7 tahun 2017 secara Nasioanl atau umum yg sdang saat ini diujikan materinya oleh Mendagri, itu persi Umum bukan kekhususan untuk Aceh.

Kita berharap pemerintah pusat, DPR RI, mempertimbangkan kembali atas pencabutan terhadapdua pasal UUPA terkait pasal 57-60, Ayat 1,2-4 dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti pertimbangan dari DPR Aceh baik secara konsultasi lisan maupun secara surat resmi yang ditujukan ke DPR Aceh atau hasil kesepakatan terhadap pasal tersebut.

Jika pihak DPR RI dan Pemerintah Pusat tidak segerah membatalkan atas pencabutan dua pasal tersebut, maka DPR RI dan Pemerintah Pusat sudah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak lagi menghargai hak Rakyat Aceh Secara kekhususan,” tutupnya,””(Aa79).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *