Seperti sumber yang layak di percaya menyebutkan,anggaran sebesar itu untuk pembangunan TPA di Kecamatan Nanggala,tercatat sudah ‘terparkir’ di daerah Kabupaten Toraja Utara.
Seperti sumber itu menyebutkan yang enggan namanya di tulis awak media berita lima,dana itu untuk pembuatan AMDAL,serta pembangunan TPA yang lebih memadai agar lokasi yang dimaksud layak untuk TPA.
Dari keterangan mereka kembali,luas lahan yang di gunakan untuk lokasi TPA seluas kurang lebih sekitar 5,5 hektar di Kecamatan Nanggala Lembang Karua.”Kami berharap dengan adanya anggaran tersebut,soal sampah dengan adanya TPA yang memadai sampah dapat teratasi dengan baik,” ungkap sumber tersebut.
Sementara salah seorang warga Rantepao mengaku bernama Yohana Misi (45) kepada media ini,dengan adanya TPA permanen yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,Yohana yakin soal sampah pasti dapat teratasi dengan baik.
Kata mereka,terlebih perhatian Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana untuk pembangunan TPA cukup besar.”Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah soal AMDAL TPA itu jangan ‘asal-asalan’ sehingga akan berdampak pada lingkungan yang rusak tentunya akan merugikan masyarakat disekitar TPA,”kuncinya,Kamis (12/1) di Rantepao.(Gede Siwa).