JAKARTA – Pemerintah pusat terus mendorong distribusi anggaran untuk pembentukan pos komando (posko) tingkat desa/kelurahan. Pemerintah pusat melakukan ini karena dari laporan satgas daerah terdapat hambatan distribusi anggaran untuk membentuk posko serta operasionalisasinya.
“Pemerintah pusat terus mendorong kelancaran distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga ke level wilayah administrasi di bawahnya,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah pusat juga mendorong dan memonitoring pembentukan posko desa/kelurahan, secara menyeluruh demi pemantauan yang spesifik hingga ke tingkat RT. Karenanya penggunaan anggaran untuk posko bertujuan mendukung operasional posko desa/kelurahan dalam menjalankan 4 fungsinya.
Keempat fungsi dimaksud mencakup seluruh upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dalam pengendalian COVID-19. Karena itu, dengan optimalnya peran posko maka akan memaksimalkan upaya pencegahan di tingkatan terkecil yakni tingkat RT.