Pemerintah Pusat Tolak Qanun Aceh’’Gubernur Tak Boleh Diam

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com- Pemerintah Aceh tidak boleh Tinggal diam terhadap penolakan 65 Qanun Aceh yang dikirim ke pemerintah Pusat, hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, T. Abdullah  Saleh, di Jakarta melalui salulernya, yang di komfirmasi, Jum’at-24-062016.

Menurutnya. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil lagi pihak pemerintah Aceh terkait penolakan Qanun tersebut, dikarenaka Qanun itu sudah di Paripurnakan dan sudah disah oleh pemerintah Aceh kenapa ketika sampai di pemerintah pusat langsung di tolak mentah mentah.

Sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang telah membatalkan 65 Qanun Aceh tersebut haris di pertanyakan kepada pemerintah Aceh kenapa permasalahan ini harus terjadi  dan kita akan membuat perlawanan bersama kepada pemerintah pusat,Ujar Ketua Komisi I itu.

Dari 3.143 Qanun yang dikirim oleh pemerintaha Aceh baru baru ini, hanya 65 yang gagal dalam Frvikasi  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan,  dan dalam 65 Qanun yang dibatalkan itu 59 Qanun yang dimiliki oleh Kabupaten Kota dan 6 Qanun untuk Provinsi.

Dia menambahkan, sebenarnya permasalah ini bukan saya yang jawab dikarenakan itu sudah masuk keranah Gubernur Aceh, kalau bisa komfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, yaitu pemerintah Aceh, ungkap Abdullah saleh melalui Salulernya.

Anggota Komisi I DPR Aceh dari Fraksi Golkar, Muhammad Saleh, juga mengatakan, kami harus duduk dulu dengan Pemerintah Aceh untuk melakukan, pembahasan kembali Qanun Aceh yang di Tolak oleh pemerintah pusat, tentunya dalam penyampaian Qanun itu ada yang kurang berkenan makanya terjadi penolakan.

Qanun yang terjadi penolakan adalah Qanun Aset Daerah. Sedangkan dari level kabupaten/kota Qanun Pajak Daerah, dan Qanun Pengelolaan, pembatalan qanun terbanyak berasal dari Aceh Besar disitu banyak Qanun Retribusi,

Ketika berita ini di turunkan pihak pemerintah Aceh belum bisa dikomfirmasi dikarenakan dan untuk diwawancara  terkait penolakan Qanun tersebut oleh pemerintah Pusat,’’(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *