Pemerintah Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa–Kelurahan, Akses Keadilan Makin Dekat bagi Warga NTB

  • Whatsapp

SUMBAWA,NTB, Beritalima.com |
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI secara resmi meluncurkan Program Bantuan Hukum Desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kegiatan peresmian berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot selaku tuan rumah, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi NTB.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa Posbankum dirancang untuk membantu penyelesaian konflik di masyarakat melalui pendekatan hukum yang mudah diakses. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Hingga saat ini, sebanyak 1.166 Posbankum telah terbentuk di seluruh wilayah Provinsi NTB. Program tersebut juga didukung pelatihan paralegal yang dilaksanakan dalam tiga gelombang dengan total 337 peserta, bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata upaya mendekatkan negara kepada masyarakat desa dan kelurahan. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum, nasihat hukum, hingga pendapat hukum tanpa harus menempuh jarak jauh atau langsung berproses ke pengadilan. Skema ini dinilai efektif dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto menyampaikan bahwa penyuluhan hukum, kehadiran paralegal, serta peran juru damai di desa akan memberikan dampak langsung terhadap percepatan pembangunan desa. Ia menyebutkan bahwa Pos Bantuan Hukum akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Desa, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Posbankum.

Yandri juga mengajak seluruh unsur desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, kader desa, hingga pendamping desa, untuk bersama-sama mengawal dan memastikan Posbankum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan komitmen bersama dalam membangun sistem keadilan yang inklusif. Menurutnya, program ini tidak hanya lahir dari kebijakan pemerintah, tetapi juga dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Ke depan, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan mengembangkan sistem pelaporan untuk memantau berbagai kasus yang ditangani Posbankum di setiap desa dan kelurahan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada kabupaten dan kota atas capaian pembentukan Posbankum. Kabupaten Sumbawa Barat menerima penghargaan setelah berhasil membentuk 65 Posbankum di desa dan kelurahan, sebagai bagian dari total 1.166 Posbankum di Provinsi NTB.

Capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat layanan hukum berbasis desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait