Pemerintah Tanggung BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang menggelar Konferensi Pers Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan W. J. Lalamentik, Kota Kupang, Rabu (19/12).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nudiansyah menjelaskan, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing – masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Ia mengatakan, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“ Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPI tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 % dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Fauzi.

Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi peserta JKN dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut – turut, dapat menghentikan kepesertaanya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“ Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melaopr ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujarnya.

Demikian juga aturan suami istri sama – sama bekerja. Jika pasangan yang masing – masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing – masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *