SURABAYA, beritalima.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 23 Agustus 2017 lalu telah menetapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Perak, Gresik dan Socah (Bangkalan). Karena itu, semua yang menyangkut pembangunan pelabuhan harus memenuhi aturan RIP. Jika tidak, dipastikan tidak disetujui.
Ir. Mauritz Sibarani, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak, menegaskan itu di acara sosialisasi RIP pada stakeholder, Pemerintah Daerah dan swasta, serta PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, di Hotel Ganden Palace Surabaya, Rabu (11/10/2017).
Acara ini dihadiri Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, Agustinus Maun, seluruh jajaran Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, General Manager PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak beserta jajaranya, para pimpinan anak perusahaan PT Pelindo III, pimpinan instansi pemeritah dan swasta.
Dikatakan Mauritz, sosialisasi ini sebagai upaya memberitahukan ke publik bahwa kedepan sudah ada dokumen RIP. “Kedepan semuanya sudah mempunyai dokumen perencanaan yang sama,” tandasnya.
Sementara itu Joko Nurhuda selaku General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak menambahkan, untuk penempatan dan penataan pelabuhan umum dan pelabuhan untuk kalangan sendiri (DUKS) sudah diatur semua di RIP.
Diutarakan, proses pembahasan RIP Tanjung Perak telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. “Ini dilakukan agar lebih tertata dan terupdate,” ujarnya.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gresik Agustinus Maun, mengatakan, pihaknya akan menambah dermaga yang harus ada persiapan dari Pelindo III.
“Sudah ada kontruksi yang diatur di situ. Panjangnya 180 meter di sisi dermaga 265. Kalau melihat sekarang mungkin belum. Mungkin tahun 2019, karena masih ada yang kontrak hingga 2019. Jadi lampu hijau tergantung dari Pelindo III sendiri,” kata Maun. (Ganefo).