Pemerintah Telah Siapkan 2,4 Juta Hektar Lahan Dari Kawasan Hutan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan khususnya program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit mengatakan Pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektar untuk retristribusi lahan dari kawasan hutan hingga bulan Desember 2018 sebagaimana telah disampaikan Menko Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut diungkapkan Dirjen redistribusi lahan yang berasal dari akwasan huan di dalam RPJMN tahun 2015 – 2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektar. “Alokasi itu berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuj Katagori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan (PTKH) melalui tim Inver, sedangkan katagori non Inver PTKH melalui tim terpadu,” tandasnya.

Lebih jauh diungkapkan Sigit, Katagori Inver PTKH meliputi 4 kriteria diantaranya adalah, pertama pemukiman transmigrasi beserta fasos – fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip. Kedua, pemukiman, fasos dan fasum, ketiga lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat dan kriteria yang keempat menyngkut pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata oencaharian utama masyarakat setempat.

“Sedangkan katagori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, yaitu alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru,” tandasnya yang didampingi Sekjen Kementerian LHK, Jum”at (5/4/2019) di ruang Media Center, Kantor KLHK.

Sementara Sigit menjekaskan bahwa subyek penerima TORA dari kawasan hutan untuk mengentaskan kemiskinan, terdiri atas peroranm, kelompok masyarakat dengan kepemikikan bersama, badan hukum/badan sosial/keagamaan, dan instansi, atau masyarakat hukum adat. ddm

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *