JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak mempersolkan Pemerintah tidak lagi menggunakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Buat LaNyalla yang terpenting adalah substansi dari program itu bisa dicapai.
“Yang lebih utama dalam penanganan pandemi virus Covid-19 adalah implementasi di lapangan.
“Jangan terjebak pada hal yang tidak substantif. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaan di lapangan. Bagaimana kebijakan konkret tersebut berjalan dengan baik sehingga signifikan menurunkan kasus penularan pandemi Covid-19,” ujar LaNyalla di sela-sela masa reses di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (21/7).
LaNyalla justru khawatir istilah yang berganti-ganti membuat masyarakat semakin bingung. Bisa juga membuat masyarakat jenuh sehingga pada akhirnya malah mengabaikan adanya aturan tersebut.
“Artinya begini, ganti-ganti nama tidak masalah asalkan riilnya jalan. Atau pada tataran praktis, kebijakan itu mampu menjawab persoalan yang ada,” kata dia.
Dikatakan, yang tidak kalah penting adalah pemerintah mempersiapkan ketersediaan ruang perawatan bagi yang terpapar, kebutuhan tambahan tenaga medis, pemenuhan obat-obatan dan oksigen, penambahan jumlah testing, tracing serta mempercepat program vaksinasi.
“Bagi masyarakat jangan lupa terapkan protokol kesehatan. Aparat harus secara ketat dan tegas dalam mengimplementasikan hal ini. Prokes 5M itu kunci utama, sedangkan obat atau vaksin itu sebagai pendukung saja,” tutur Senator asal Dapil Provinsi Jawa Timur itu.
LaNyalla menyarankan Pemerintah membuat skala prioritas treatment penanganan disesuaikan dengan data Covid-19 masing-masing daerah sehingga perekonomian masyarakat terbantu dan penanganan kesehatan teratasi secara maksimal.
“Jadi, pada kasus-kasus tertinggi tentunya skala prioritas dan treatment berbeda dengan yang level lebih rendah. Dengan konsentrasi seperti itu diharapkan arahan Presiden terkait pelonggaran dapat direalisasikan,” kata LaNyalla.
Jika kasus penyebaran Covid-19 menurun, pemerintah rencananya akan memberi kelonggaran untuk sektor informal 26 Juli nanti. Seperti pasar tradisional yang akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.(akhir)