Pemerintah Wajib Lindungi Anak Yang Orang Tuanya Meninggal Karena Covid-19

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Sampai tanggal 3 Agustus 2021 berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dalam Covid19.go.id tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 308.429 kasus, dengan 27.480 kasus pada anak-anak di bawah usia 18 tahun, namun kasus harian di Jawa Timur akhir-akhir ini cenderung menurun.

Dari 308.429 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 20.331 jiwa yang meninggal dunia, dan dari 20.331 jiwa yang meninggal tersebut 114 jiwa anak-anak 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun.

“Dengan jumlah kematian di Jawa Timur sebanyak 20.331 jiwa tersebut, estimasi jumlah anak yang ditinggal karena orang tuanya meninggal di Jawa Timur sebanyak 5.082 dengan asumsi seperempat jumlah penduduk Jatim adalah anak usia 0 – 18 tahun. DP3AK berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan stake holders lainnya menginisiasi upaya Pemulihan Psiko Sosial Terpadu bagi anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19.
pendataan anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19 by name by address masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak berisikan masker, hand sanitizer, makanan dan minuman bergizi, peralatan mandi, vitamin, dan lain-lain,” terang Dr Andriyanto SH.MKes kepala Dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan kependudukan provinsi Jawa Timur.

“Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh Pendamping Psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama Pandemi berlangsung.
Anak-anak tersebut akan kita lakukan juga intervensi peningkatan kapasitas anak dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional, yang barangkali dibutuhkan oleh anak-anak remaja, melalui daring atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan pelatihan tersebut bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya, misalnya, Akte kematian Orang Tua, Akte kelahiran, KK yang ada namanya, Kartu Identitas Anak (KIA); perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun, dll,” sambungnya.

“Kami mendorong instansi terkait dan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi agar mempercepat cakupan vaksinasi bagi anak-anak tersebut yang berusia 12 – 17 tahun. Pemberian vaksin COVID-19 untuk anak-anak tidak hanya melindungi anak dari infeksi virus Corona, melainkan juga untuk mencegah anak-anak menularkannya kepada orang dewasa yang rentan,” lanjutnya.

Andre, panggilan akrab Andriyanto menambahkan bahwa Pemprov Jawa Timur tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu DP3AK mengajak UNICEF, Wahana Visi Indonesia, dan Lembaga Masyarakat lainnya, KADIN Jawa Timur, Media, dan Perguruan Tinggi untuk bekerja sama memulihkan psiko sosial Anak-Anak tersebut.

“Pengajuan anggaran terkait dengan program ini akan kami sampaikan ke Kementerian PPPA RI, Pemprov Jawa Timur dan beberapa Donatur/Instansi yang Peduli terhadap anak yang sifatnya tidak mengikat. Anak-anak tersebut harus dan wajib kita lindungi bersama, terutama amanah dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 ayat 2 yang berbunyi, Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com

Pos terkait