Pemerintah Wajib Sediakan Sarana Pengaduan Masyarakat

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(SUMUT)

beritaLima.Com.Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik, instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Adapun peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat disampaikan dalam bentuk keluhan, pengaduan, apresiasi, masukan kepada penyelenggara dan organisasi penyelenggara serta kepada pihak terkait. Salah satunya adalah pengaduan melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yakni sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang difasilitasi Kantor Staf Presiden RI yang mudah diakses dan terpadu serta terkoneksi dengan berbagai instansi, baik kementrian atau lembaga, BUMN maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Demikian sambutan Bupati H. Ir. Soekirman, yang dibacakan Asisten Administrasi Umum (Adum) H. Karno Siregar, SH. MAP saat membuka Pelatihan Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dengan Sistem LAPOR bagi Pengurus Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (27/9) di Hotel Grand Antares Medan.

Pelatihan ini menghadirkan Fanni Irsanti dari Kantor Staf Presiden RI, Tim Reformasi Sergai serta diikuti 25 OMS dari 3 wilayah yakni Kabupaten Sergai, Batubara dan Kota Tinggi.

Lebih lanjut Bupati Sergai menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai berkomitmen untuk bisa menjadi kabupaten yang pertama terkoneksi dengan sistem LAPOR di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini telah membuktikan dengan dilaunchingnya Sistem Lapor pada Program 100 Hari Kerja Bupati Ir. H. Soekirman -Wabup Darma Wijaya beberapa waktu yang lalu dengan tujuan sebagai perbaikan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pengaduan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, pungkas H. Sokeirman.

Sementara itu Koordinator Forum Organisasi Masyarakat Sipil Reformasi Birokrasi (Formasi RB) Hawari Hasibuan SH mengatakan bahwa pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 27-28 September 2016 ini merupakan tindak lanjut dan apresiasi atas MoU LAPOR di Kabupaten Sergai pada 1 Juni 2016 lalu. “Kita berharap implementasi LAPOR ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, sebagai bagian dari partisipasi OMS untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sergai,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kantor Staf Presiden (KSP) Fanni Irsanti mengemukakan bahwa sistem LAPOR ini harus menjadi jembatan partisipasi komunikasi yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, harus ada peran aktif masyarakat, OMS dan pemerintah dalam memanfaatkan sistem LAPOR guna meningkatkan pelayanan publik. “Kedepan, seluruh pemerintah daerah harus terintegrasi dalam sistem LAPOR,” katanya.(siti/beritaLima.Com)

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Asisten Administrasi Umum H. Karno Siregar SH, MAP menerima MoU tentang Kerjasama Pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat secara elektronik Melalui Sistem LAPOR dari KSP Fanni Irsanti usai membuka Pelatihan Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dengan Sistem LAPOR bagi Pengurus OMS di Kabupaten Sergai di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (27/9). Photo :(s.i/su)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *