Pemilih Harus Memiliki NIK Sesuai

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Koordiv Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono menekankan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) harus memastikan data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nantinya, memiliki NIK Kependudukan yang sesuai.

Hal ini ditekankan oleh Budiono saat membawakan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi E-Coklit untuk PPS se-Kabupaten Mimika di salah satu Hotel, Kamis (20/6).

Budiono mengatakan, jika PPS dan PPD saat berada di Tempat Pemilihan Suara (TPS) nantinya, harus memastikan semua pemilih bisa mengisi daftar hadir. Hal ini dilakukan untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan memilih cuma satu kali.

“Siapa pun pemilih harus memiliki hak untuk memilih, karena kita di Timika tidak termasuk dalam wilayah noken,” ujarnya.

PPS dan PPD juga harus dapat memastikan warga yang ada di wilayah pesisir dan pegunungan sudah terdaftar, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Pilkada sebab semua warga Indonesia berhak untuk memilih.

Selain itu, bila pemilih dinyatakan meninggal, maka harus memiliki akta kematian, dan keterangan dari Kelurahan, sehingga PPS tidak serta merta menghilangkan nama tersebut.

“Pendataan besok harus dimaksimalkan, libatkan kepala kampung, dan terus berkoordinasi dengan PPD karena PPD juga memiliki aplikasi E–Coklit,” jelasnya.

Lanjutanya, Pastikan semua warga diwilayah pedalaman sudah terdaftar dalam DPT sebelum 27 September 2024, bila yang bersangkutan tidak lagi berada dilokasi asal, maka dipercepat untuk membuat permohonan pindah memilih.

“Pastikan warganya semua bisa memilih, hak pilihnya jangan sampe hilang, kita harus pastikan Pilkada 2024 ini tidak sampai PSU, sebab kalau sampai dilakukan PSU, pekerjaan kita akan disoroti,” Katanya

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait