Palembang, beritalima.com | Beredar luas bahwa hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Pematang Palas Kecamatan Banyu Asin Kabupaten Banyuasin Palembang, pada tahun 2021 diduga tidak transparan, dari data yang tersebar bahwa pemungutan suara pemilihan kepala desa Pematang Palas kecamatan Banyu Asin diketahui yakni hasil dari TPS No.1 Bilik No. 2: 1 Jumlah Total: 478 Suara “4.
Jumlah Sah 478 Suara 4
1. ABDUL RUSIK 103 Suara
2. PUSPASARI, SP 369 Suara
3. CHOIRIL 59 suara
Namun, dalam data tersebut no urut 1. Abdul Rusik yang menjabat menjadi Kades saat ini. Berdasarkan hasil pemungutan suara Abdul Rusik mendapat 103 suara. Sedangkan Choril mendapat 59 suara. Dan Puspa Sari mendapa 369 Suara.
Dari data yang tersebar, Abdul Rusik Kepala Desa Pematang Palas menjelaskan bahwa dia tidak tahu dengan data tersebut, dan soal e voting, menurutnya Ia menang dan langsung dilantik. ” Saya tidak tahu dan saya tidak sekolah tinggi,” ungkap Abdul Rusik setelah di wawancari oleh sejumlah wartawan, Selasa 03/01/2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa dengan berbagai sanggahan sudah dilakukan oleh kedua calon kades ini, mulai dari melaporkan ke Pemerintah
Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kominfo hingga DPRD Kabupaten Banyuasin.
Permasalahan hukum yang dilaporkan Puspasari terkait dugaan kecurangan itu.
Dugaan panitia yang tidak transparan. Pasalnya, setelah selesai perhitungan suara tidak diterangkan dan panitia berpihak kepada calon dengan nomor urut 1.
“Setelah selesai perhitungan suara itu tidak diterangkannya bahwasanya tidak dibuka kotak suara, yang seharusnya kalau perhitungan nya sudah selesai maka tabung itu bisa dibuka. Kemudian, Panitia berpihak ke Salah satu calon kandidat,” jelas Puspa Sari kepada media.
la menuturkan, dari teknisinya seharusnya pihak kecamatan menegaskan bahwasanya tidak diperbolehkan tidur di tempat panitia ternyata mereka ada yang tidur di situ.
“Dari sini kami merasa ada kejanggalan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dua calon kades ini menyatakan keberatan dengan ketidak adanya transparansi sehingga mereka melakukan penyanggahan dengan melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Banyuasin.
” Saya dan Ibu Puspasari selaku calon Kepala Desa Pematang Palas meminta agar di dikualifikasi calon yang terpilin dan segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah setempat serta Pemilihan ulang,” tegasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Pelapor Nur Ahmad Susanto SH mengatakan bahwa menurut aturan Peraturan Daerah (Perda) dan UUD yg berlaku seharusnya panitia tidak boleh berpihak kepada salah Satu calon tegasnya kejadian pada tahun 2021.
“Panitia harusnya netral tidak boleh berpihak kepada kandidat mana pun. Terkait tim teknis dari kabupaten yang tidur di tempat panitia atau perangkat desa yg masih aktif, seharusnya setelah tiba di desa tim dari kabupaten dan kotak suara dan mesin e-voting nya harus dijaga ketat dan harus diamankan oleh keamanan yg terkait termasuk linmas, babinkantimas dan yang berwenang bertugas di desa tersebut,” terangnya.
Masih dikatakannya, dari hal tersebut sudah ada kejanggalan atau tidak tranparansi. ” Selanjutnya akan kami kaji bila itu ada kesalahan-kesalahan yg melanggar hukum atau cacat hukum maka akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. [Nin]