MADIUN, beritalima.com- Pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur (14/12) lalu, dinilai ‘tabrak’ (baca:melanggar) aturan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Madiun No.4 Tahun 2017 tentang LPMK, usia maksimal yang mengikuti pemilihan calon ketua adalah 60 tahun pada saat pencalonan. Namun dalam pemilihan, ketua LPMK terpilih, Rianggoro K Rahardjo, telah berusia 60 tahun lebih. Ada dugaan, ini ketidaktahuan panitia terkait Perda Nomor 4 Tahun 2017.
“Karena melanggar Perda, saya mengundurkan diri. Nanti saya sampaikan ke Lurah mumpung belum terbit SK. Saya tidak mau menabrak aturan karena usia saya sudah lebih 60 tahun. Toh masih banyak yang muda,” ucap Rianggoro, Rabu 24 Desember 2025.
Langkah yang diambil ketua terpilih mengundurkan diri karena pemilihan ketua LPMK melanggar Perda, diapresiasi oleh R. Sahebuddin dari LSM Pakem. Menurutnya, ini bentuk pembelajaran sekaligus memberikan edukasi agar tidak menabrak aturan yang ada.
“Saya acungi dua jempol untuk ketua terpilih yang mengundurkan diri. Meskipun hanya Perda yang kekuatannya jauh dibawah Undang Undang, apalagi konstitusi, tapi dia tidak mau menabraknya,” kata R. Sahebuddin.
Untuk diketahui, Perda No. 4 Tahun 2017 tentang LPMK Kota Madiun, bagian kedua tentang persyaratan pengurus, pada pasal 5 ayat 1 huruf a berbunyi: Untuk dapat menjadi pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni warga negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan. (Dibyo).
Ket. Foto: Rianggoro (ketua terpilih yang mengundurkan diri).








