KEPULAUAN SULA,beriLima,com – Guna menjamin kelancaran penghitungan suara Pikada Serrentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat evaluasi penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula.
Acara tersebut digelar bersama PPK, PPS dilima kecamatan untuk Operator Sirekap Mobile (KPPS), bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Jalan Paskah Suzzeta km. 09 Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara,
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepsul, Ramli K. Yacub saat diwawancari reporter beritalima, com didepan kantor KPU Kepsul, Minggu (31/01/21) mengatakan, rapat tersebut membahas lima aspek berkaitan dengan Sirekap yakni Aplikasi Pengguna infrastruktur, regulasi dan anggaran, “kata Ramli.
Menurut Ramli, Evaluasi dimaksud bertujuan untuk penyempurnaan desain maupun mekanisme kerja Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang akan digunakan pada pemilihan atau Pemilu 2024 nanti, ” tambah Ramli
“jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapulauan Sula menyelenggarakan pemantapan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Mobile dan Web secara Nasional.
Sehingga hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara, “tutup Ramli. [DN]