Pemilik 10,23 Gram Sabu Ini Ditangkap, Setelah Membagi Sabu Jadi 18 Poket

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vedrik Michael Suwandy dan Michael Laudruani Albertho, dua terdakwa pada kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 10,23 Gram, diadili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Taufan Syahril. Menurut saksi Budi Ariawan, kedua terdakwa itu ditangkap di kamat kos lantai 4 No C08, jalan Made Utara No 45, saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Rupanya mereka sedang bergembira setelah berhasil membeli 10 gram Sabu-Sabu dari DPO ODE,” kata saksi Budi Ariawan. Kamis (1/12/2022).

Saksi Budi Ariawan juga menyebut kalau terdakwa Vedrik Michael dan Michael Laudruani sudah membagi-bagi Sabu yang baru saja dipesan

“Tujuannya akan diberikan kepada pesanan pelanggannya,” sebutnya.

Ditanya ketua majelis hakim Erentua Damanik, apakah 18 poket tersebut sudah ada yang laku terjual,? Saksi Budi Ariawan menjawab belum.

“Siap. Belum ada Yang Mulia,” jawabnya.

Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak Uwais Deffa I Qorni dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 15.00 Wib terdakwa Vedrik Michael bersama dengan terdakwa Michael Laudruani sepakat membeli barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram dari ODE (DPO) dengan cara diranjau di sekitar Jl.Dr.Soetomo Surabaya, tepatnya diletakkan dibawah tiang listrik di dalam bekas bungkus rokok ‘Sampoerna Mild’.

Pembelian barang larangan dengan harga Rp. 7.5 juta tersebut pembayarannya dilakukan secara transfer dari rekening BCA atas nama Vedrik Michaell ke rekening BCA atas nama Rufi Meriana.

Masih Minggu Tanggal 04 September 2022 sekira jam 17.00 WIB para terdakwa menuju ke kosan di Jl.Made Utara No.45 RT.002 RW.004 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep Surabaya.

Sampai di kosan, barang haram seberat 10 gram tersebut langsung ditimbang dengan menggunakan timbangan elektrik dan dibagi-bagi sama terdakwa Vedrik Michael menjadi 18 poket dengan berat yang bervariasi, untuk diberikan kepada pesanan pelanggannya dengan kisaran harga Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu. Sedangkan sisanya dikonsumsi secara gratis oleh para terdakwa.

Minggu Tanggal 04 September 2022 sekira jam 21.00 wib, terdakwa Vedrik Michael dan terdakwa Michael Laudruani ditangkap Polisi di Kamar kosannya saat sedang mengkonsumsi Sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang berupa 1 buah tas selempang merk ‘Eiger’ warna biru didalamnya berisi 16 klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Ditemukan pula 1 bendel klip plastik, 1 sekrop dari sedotan plastik, 1timbangan elektrik, 1 handphone merk Oppo A9 dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.118.000.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dinyatakan 16 poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut berat total keseluruhannya seberat 10,23 Gram.

Perbuatan terdakwa Vedrik Michael Suwandy dan terdakwa Michael Laudruani Albertho diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi ; dalam melakukan, dan turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait