Pemilik 3 Poket Sabu Asal Korea Ganti Pengacara, Ada Apa..??  

  • Whatsapp

SURABAYA beritalima.com, Pasal 127 muncul dalam dakwaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket oleh Park Hae Jin, Warga Negara Asing (WNA), asal Korea.

 

Diduga akibat itulah, mendadak terdakwa mengganti kuasa hukumnya dari Rudy Wedhasmara kepada Firman.

 

Terhadap pergantian tersebut, Firman selaku kuasa hukum baru dari terdakwa Park Hae Jing, membenarkan informasi penggantian tersebut

 

“Iya betul, kuasa hukumnya sekarang dipercayakan kepada saya,” ungkap Firman.

 

Diakui Firman, pergantian kuasa hukum seperti itu merupakan hal biasa.

 

“Kalau masalah itu sudah biasa, tapi alasan pastinya saya juga tidak tahu. Mungkin terkait pemberitaan kasus ini,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Rudy Wedhasmara dari LBH Orbit mengaku jika kliennya didakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Uundang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Namun saat ditanya terkait munculnya pasal 127 (rehab) atas kliennya tersebut, pengacara ini malah menyarankan wartawan berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara.

 

“Selain pasal 112 ayat (1) juga melekat pasal 127. Untuk masalah itu, silahkan koordinasi dengan Angga saja,” jawabnya singkat.

 

Disinggung mengenai nama Angga yang dimaksud, Rudhy menjelaskan maksudnya adalah Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara.

 

“Anggara Kasi Pidum. Yang menentukan kan dia, saya hanya menjalankan tugas saya (sebagai kuasa hukum) saja,” tambahnya.

 

Perlu diketahui, Park Hae Jin ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (16/6/2017) di tempat tinggalnya Apartemen Gunawangsa. Dia kedapatan membeli sabu 2 poket seharga Rp 1,8 juta melalui SMS dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Sesuai perintah yang diterima dalam SMS, uang transaksi ditaruh di kotak pos yang berada di basement apartemen.

 

Sebelumnya, petugas lebih dulu menangkap Park Ingsun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti 3 poket sabu masing masing 0,108 gram, 0,069 gram dan 0,045 gram.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Djunaedi yang dipercaya menangani kasus ini mendakwa warga Korea Selatan itu dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *