JAKARTA, Beritalima.com-
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jakarta Utara memberhentikan penindakan bongkar terhadap kegiatan membangun yang melanggar ijin di Jalan Pademangan IV RT 018/08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.
Pasalnya, bangunan tiga lantai itu sebelumnya melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di DKI Jakarta yakni ijin dua lantai dibangun tiga lantai.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Roni Jarpiko menjelaskan, pemberhentian pembongkaran oleh petugas karena pemilik berjanji akan mengurus ijin penambahan lantai. “Pemilik bangunan berniat baik akan mengurus ijin penambahan, maka dari itu pembongkaran diberhentikan,”terang Roni, Selasa (12/2).
Menurut Roni, pemberhentian penindakan tersebut bisa dilakukan jika lokasi membangun dapat dilakukan penambahan ijin. “Jadi kalau ketinggian ketika di cek ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan ketinghian bisa tiga lantai maka boleh diajukan ijin penambahan,”imbuhnya.
Seperti diketahui, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP agar memberi efek jera terhadap pelanggar kegiatan membangun. Edi