SURABAYA – beritalima.com, Saksi Tan Wiliam Sutanto selaku direktur sekaligus pemilik CV Multi Indotama, mengungkapkan fakta bahwa perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp 7.031.253.021akibat pembelinya yang bernama Arif dan Martino belum melakukan pembayaran atas barang plastik yang mereka beli.
Hal itu diungkapkan Tan Wiliam saat bersaksi dalam sidang penipuan dengan terdakwa Febyanto dan Robert Yohanes (berkas terpisah) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/7/2020).
“Setelah kita cari tahu ternyata Arif dan Martino adalah pembeli fiktif yang dibawah oleh Febyanto pada akhir Agustus 2019. Memang awalnya saya tidak setuju. Tapi Febyanto bilang pasti aman bahkan kalau ada apa-apa Febyanto berani menjamin dengan rumah dan harga dirinya dia. Nah disitulah saya percaya dengan Arif dan Martino,” ujar Tan Wiliam.
Terkait pembelian dari Arif dan Martino tersebut, lanjut Tan Wiliam terjadila penggelapan oleh Febyanto. Sebab, dalam praktiknya sampai jatuh tempo dari dua nama tersebut total tagihan yang belum terbayar sebesar Rp 7.031.253.021 dari total tagihan keseluruhanya sekitar Rp 8,5 miliar lebih.
“Setelah Febyanto saya tegur dengan keras, pada Februari 2020 dia mengaku bahwa Arif dan Martino adalah pembeli fiktif yang alamat pengiriman barangnya dikosongkan sama Febyanto, setelah barang terkirim dua hari kemudian surat jalannya diserahkan. Setelah kita telusuri ternyata barang tersebut dikirim Febyanto ke Jalan Mastrip, ketempatnya Pak Robert Yohanes,” lanjutnya.
Terkait tagihan macet Rp 7.031.253.021 tersebut, Tan Wiliam membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Febyanto, Robert Yohanes dan Nita Arista ke Polrestabes Surabaya dengan uraian telah menggelapkan barang perusahaan dengan cara menjual barang kepada konsumen (order fiktif) yang setelah barang itu keluar dialihkan atau dijual kepada Robert Yohanes.
“Dari laporan polisi tersebut, Febyanto pada tanggal 10 Februari 2020 membuat dan menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan terkait uang yang nilainya Rp 7.031.253.021. Namun didalam surat pernyataan tersebut tidak ada nama Robert Yohanes,” sambungnya.
Selain order fiktif, dalam persidangan Tan Wiliam juga menyebutkan bahwa Febyanto pernah menggelapkan uang CV Multi Indotama sekitar Rp 803 juta untuk pembelian bahan baku biji plastik dari Ibu Yosi Olivia,
“Ternyata uang dari bu Yosi masuk kerekening pribadi Febyanto,” paparnya.
Sebelumnya, kata Tan Wiliam Sutanto, Febyanto bekerja sebagai kepala produksi di CV Multi Indotama sejak tahun 2017 dengan gaji sebesar Rp 13 juta perbulan, belum termasuk bonus. Sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) tugas Febyanto hanya mengawasi kelancaran produksi semata dan dia tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengeluarkan atau menjual barang keluar.
“Terakhir saya gaji 19 juta belum termasuk bonus. Tugas Febyanto hanya mengawasi kelancaran produksi saja. Tugas menjual barang keluar itu jadi bagiannya marketing. CV Multi Indotama memproduksi dan memasarkan kantong-kantong plastik,” kata Tan Wiliam Sutanto.
Senada dengan Tan Wiliam, saksi Selvi Novita dari bagian keuangan CV Multi Indotama mengungkapkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak eksternal terungkap bahwa total tagihan dari order fiktif yang belum terbayar sebesar Rp 7.031.253.021.
“Soal rinciannya saya lupa Pak Hakim,” ungkapnya.
Sementara saksi Elisa Yuliana dari bagian administrasi hanya diam saja ketika diingatkan oleh ketua majelis hakim Sutarno, kenapa dia berani-beraninya untuk mengeluarkan barang pesanan Febyanto meskipun tanpa disertai surat pengantar sama sekali.
“Iya Pak. Yang lain tidak. Sebabnya itu ada bukti WA dari pak Febyanto,” ungkapnya. (Han)