Pemilik Karaoke KTV 777 Menganti Pernah Terima 1 Butir Ekstasi Sebagai Tester

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Andi Widiatmaja, pemilik Karaoke KTV Reborn 777 alamat di Jalan Raya Menganti 33 Wiyung, Surabaya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Andi diadili karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bersama-sama dengan terdakwa Morris alias Acai (berkas terpisah) dan Mochamad Tholib alias Gombloh alias Slamet (berkas terpisah).

Dalam sidang, Andi jujur mengaku kalau dirinya tidak pernah memberikan teguran kepada pegawainya terkait peredaran narkotika yang ada di Karaokenya. Bahkan Andi Widiatmaja berkata terus terang pernah menerima 1 butir Ineks sebagai tester.

“Maaf, saya tidak pernah menegur mereka. Saya bahkan pernah terima 1 butir dari Mochamad Tholib sebagai tester,” katanya kepada Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Darwis. Senin (27/02/2023).

Sementara saksi penangkap Putu Muryikayasa, anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Mabes Polri menyatakan sebelum menangkap Andi, dia lebih mengamankan tersangka Morris alias Acai. Menurut saksi Putu, tersangka dalam perkara ini termasuk yang di Bandung ada 10 orang lebih.

“Tersangka Morris mengaku kalau narkotika itu diedarkan di Karaoke 777. Pak Andi barang buktinya hanya HP. Sedangkan barang bukti Ekstasi ditemukan di anak buah Andi. Juga ditempatnya gondrong, Morris,’ katanya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Jum’at 5 Agustus 2022 pukul 11.30 WIB Direktorat Narkoba Mabes Polri, bersama Tim melakukan penangkapan Morris alias Acai di Restauran Nasi Hainam Jalan Pahlawan Kec. Bubutan Surabaya Jawa Timur, dengan barang bukti Ekstasi 119 butir, Happy Five 277 Butir yang ditemukan di Apartemennya Puncak Bukit Tower A unit 2323 Jl. Raya Darmo Boulevard Kel. Pradahkalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Saat diinterogasi, Morris mengakui telah membeli narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis Happy Five dari Elly Herlinadi Bandung, Jawa Barat dan akan diedarkan kepada DPO Fikri Romadoni di karaoke KTV Reborn 777.

Morris juga menerangkan sebelumnya pada sekitar bulan Maret 2022 ia pernah menerima narkotika jenis ekstasi dari Elly Herlina sebanyak 10 butir yang dikirimkan ke apartemennya.

Selanjutnya ekstasi tersebut dibawa oleh Morris ke karaoke KTV Reborn 777 dan menyewa room. Di room karaoke KTV Reborn 777, Morris juga bertemu dengan Terdakwa Andi selaku pemilik karaoke KTV Reborn 777.

Saat itu Terdakwa Andi mengenalkan pegawainya yang bernama DPO Fikri Romadoni kepada Morris, setelah mengobrol lantas Morris menyerahkan 10 butir narkotika jenis ekstasi sebagai sample atau contoh. Dari 10 butir Ekstasi itu terdakwa Andi menerima 1 butir dari DPO Fikri Romadoni.

Tak puas begitu saja, Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap Mochmad Tholib alias Gombloh alias Slamet pada Senin 22 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya Jl.Delima RT.002 RW.005 Desa Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur, dengan barang bukt 1 buah handphone merk Realmi warna hitam. Mochamad Tholib alias Gombloh alias Slamet mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis erimin 5 ditempat kostnya yang beralamat di Jl. Kedurus Tembusan II No.14, Meganti Kedurus Kel.Jajar Tunggal Kec.Wiyung Kota Surabaya, berupa 1 plastik klip berisi Ekstasi dengan logo Casper warna hijau sebanyak 67 butir. Ekstaso logo LV warba abu-abu sebanyak 22 butir. Ekstasi dengan logo Mitsubishi warna biru sebanyak 82 butir dan Ekstasi dengan logo Guci warna Cream sebanyak 72 butir. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait