Pemilik NIK Disampaikan Hati – Hati Saat Sosialisasi Administrasi Kependudukan

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Anggota DPRD Kabupaten Jombang Farid Al Farisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan 5, menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diakses. Oleh karena itu untuk segera diupdate dan dijaga agar tidak bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Demikian hal itu dipesankan saat Sosialisasi Pentingnya Administrasi Kependudukan Dalam Pelayanan Publik, bertempat di Pendopo Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (8/11/2023). Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si dan warga desa se – Kecamatan Plandaan dari pukul 09.00 wib hingga selesai.

Lebih lanjut diungkapkan Al Farisi, tengah marak maraknya pinjaman online yang biasa disebut pinjol, tidak pernah tanda tangan bank, tidak pernah mengambil sertifikat atau BPKB sebagai jaminan. Hal itu menurutnya sangat merisaukan dan meresahkan masyarakat sekitat.

“Yang punya hutang sangat memberatkan terkait bunganya. Kadang tiba-tiba hutan 1 – 2 juta ujung-ujungnya tagihannya 16 juta,” jelasnya.

Namun diakui Al Farisi berdasarkan pengalamannya, yang sama sekali tidak pernah berhubungan pinjol tiba tiba di WA dihardik, dihina dan caci makian. Ternyata dari penuturannya mengatakan bahwa nomor HP nya dijadikan sebagai penjamin yang menghutang.

“Terakhir diminta oleh pinjol bahwa si penghutang ini harus melakukan kewajiban hutang-hutangnya,” tuturnya.

Lanjut Al Farisi suaminya Ning Elly kepada peserta sosialisasi harus hati hati terhadap yanh dimiliki mulai dari nomor telepon (HP). Begitu juga maraknya undangan online jangan sampai diklik karena bisa menghack isi dari nomor HP.

“”Contoh Sekretaris Fatayat NU moro moro rekeningnya telas krn hal seperti itu. Maka dari itu bapak bapak ibu ibu hati hati jangan mudah tergiur,” pungkas poltisi PPP yang juga sebagai caleg DPRD Provinsi Dapil Lamongan Gresik.

Ditambahkan Masduqi kepada peserta sosialisasi terhadap sistem administrasi kependudukan dari lahir sampai meninggal dunia. Dijelaskannya bahwa selama perjalanan hidup membutuhkan dokumen karena semua pelayanan publik berbasis NIK.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com

Pos terkait