Pemilik Pabrik Garment Bersiap Lapor Polisi, Tidak Mengeluarkan Surat PHK, Tapi Digugat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja CV Karunia Jaya Garment (KGJ) kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6/2022).

Sidang PHK dengan nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby kali ini beragendakan pengumpulan kesimpulan dari kedua pihak. Setelah agenda kesimpulan, sidang putusan rencananya diambil pada 30 Juni 2022.

Menanggapi sidang agenda kesimpulan, kuasa hukum penggugat Suparman memastikan kalau para penggugat memang menghendaki pengakhiran hubungan kerja seperti petitum yang ada dalam surat gugatan.

“Kalau proses persidangan sudah sampai tahap kesimpulan dan akan memasuki putusan, tetap berjalan, berarti para penggugat menghendaki pengakhiran hubungan kerja sesuai UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya saat di konfirmasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Dukuh, Kecamatan Gayungan Surabaya.

Terpisah Wiliam Prihaksono, pemilik pabrik garment KGJ, menuturkan, secara norma pekerja sah-sah saja mengajukan gugatan ke perusahaan setelah mengalami PHK. Namun, kata Wiliam, gugatan seperti itu tidak layak dilayangkan ke perusahaanya. Sebab perusahaanya tidak pernah melakukan PHK terhadap pekerjanya,

“Kami tidak pernah mem-PHK pekerja. Bagi kami PHK itu langkah pamungkas, setelah langkah lain tak mungkin lagi bisa dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemi Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi.

Wiliam mengungkapkan, ada beberapa poin yang ditambahkannya dalam kesimpulan pada sidang ini. Poin itu kata Wiliam, ada bukti chatting yang menyatakan para penggugat akhir April 2020 masih bekerja dan masih berhubungan dengan tergugat (CV Karunia Jaya Garmen).

“Saya ada bukti CCTV yang menunjukka mereka tidak pernah datang, tetapi didalam isi gugatan mereka menyatakan berulangkali datang tetapi tidak dibukakan pintu,” tambahnya.

Menurut Wiliam, penggugat sudah dua kali melayangkan gugatannya kepada tergugat.

“Gugatan pertama tercatat 26 karyawan yang menggugat, sedangkan gugatan kedua turun menjadi 22 orang karyawan. Malahan banyak diantara para penggugat yang menyatakan mencabut gugatan karena tidak mengetahui gugatan ini. Termasuk tidak pernah menandatangani kuasa. Saya mempunyai rekaman video terkait pernyataan mereka yang tidak tahu menahu masalah gugatan ini” sambungnya.

Wiliam juga mempersoalkan masa kerja dan besaran gaji para karyawan yang tertulis dalam gugatan.

“Tidak segitu lamanya (masa kerja), gaji mereka juga tidak segitu banyaknya. Di gugatan pertama para penggugat menyatakan digaji Rp 4,5 juta, sedangkan dalam gugatan kedua disebut gaji para penggugat Rp 4,3 juta. Penggugat banyak yang sudah bekerja di tempat lain, padahal gugatan mereka di persidangan ini belum selesai. Ini kan tidak boleh,” lanjutnya.

Bukan itu saja, Wiliam juga memastikan, kalau karyawanya yang mengajukan gugatan ini, tidak mengantongi surat PHK sama sekali.

“Para penggugat tidak mempunyai surat PHK dari kami. Sebab sebagian besar pekerja di pabrik ini merupakan pekerja borongan, sehingga tidak ada istilah PHK atau pengurangan karyawan,” paparnya.

Diakhir konfirmasinya, Wiliam pun berencana melaporkan dugaan pemalsuan data gugatan para penggugat ke pihak kepolisian. Sebab, menurutnya data-data yang tercatat dalam surat gugatan para penggugat tidak benar, dan hal itu sudah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

“Pekerja saya yang bernama Yuliana juga bersiap melapor ke polisi, karena dia merasa tanda tangannya diduga dipalsukan. Yuliana tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum penggugat,” pungkas Wiliam.

Sementara itu, Nurul Kusni, yang adalah kepala produksi CV Karunia Jaya Garment menyatakan tidak benar kalau para penggugat sudah putus hubungan kerja dengan tergugat.

“Banyak yang salah tentang tidak ada komunikasi. Banyak diantara para penggugat pada bulan April 2020 masih bekerja, sata ada bukti chatingannya. Seperti Pak Warso yang masih mengembalikan mobil pada 28 April 2020. Namun saat dia diminta masuk kerja sama pimpinan, dia malah menyatakan sedang sakit. Contoh lainnya Ririn, dia diminta masuk kerja juga tidak mau, dengan alasan anaknya tidak ada yang jaga,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait