SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dugaan Penipuan penjualan beras patahan atau broken sejumlah 300 ton dengan terdakwa Tutik Kustiyaningsih Binti Kusdiarto, pemilik penggilingan padi dan beras Dewi Sri Jaya di Sukoharjo, Solo. Senin (30/10/2023).
Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya menghadirkan saksi dari CV. Kiantek yakni Veronika Permatasari dari bagian purchasing, Michael Fernando selalu manajer dan Yohan Tjendra, sebagai direktur.
Sidang diawali dengan meminta keterangan dari saksi Veronika. Dari keterangannya terungkap bahwa terdakwa melalui chat WhatsApp (WA) menawarkan pada saksi Veronika pemenuhan kebutuhan beras patahan/broken pada CV. Kiantek sebanyak 300 ton dalam kondisi ready atau siap angkut dengan harga Rp 5000 per kilo.
“Akhirnya tawaran tersebut saya laporkan ke atasan yaitu Michael. Tawaran tersebut di setujui atau di Acc oleh Pak Michael,” katanya di ruangan sidang Titta 2 PN. Surabaya.
Menurut saksi Veronika, beberapa hari kemudian, tawaran tersebut ditindak lanjuti dengan mengatakan pertemuan pada 13 Juli 2022 di Mie Mapan jalan Gayungsari.
“Disitu Tutik kita kasih 1 miliar 500 melalui rekening BCAnya. Yang kita beli beras patahan dua. Dan pada akhir bulan Juli beras mulai dikirim pada 27 Juli secara bertahap sebanyak 50 Ton dan di Tanggal 15 Agustus sebanyak 50 Ton lagi,” sambungnya.
Ditanya oleh Jaksa, dari 2 kali pengiriman tersebut apakah berasnya sudah sesuai dengan kualitas pesanan,?
“beras yang dikirim pada 27 Juli sudah sesuai dengan pesanan. Namun beras yang dikirim pada 15 Agustus ada yang berwarna kuning sebanyak 18 Ton dan tidak Sesuai yang dipesan,” jawab saksi Veronika.
Atas ketidak sesuaian beras tersebut, CV. Kiantek pun meminta potongan sebesar Rp 100 per kilo dan dibayar secara transfer oleh terdakwa Tutik sebanyak Rp 1,8 Juta.
“Setelah Itu tidak ada pengiriman lagi, saya WA mulai Oktober 2022 selalu berkelit dengan berbagai alasan. Sampai sekarang tidak ada lagi kiriman,” pungkas saksi Veronika.
Sementara saksi Yohan Tjendra mengatakan binyuto dari Itu dirinya selaku direktur CV. Kiantek sudah dua kali melayangkan somasi terhadap terdakwa Tutik. Dan mendapatkan tanggapan berupa janji-janji saja.
“Kerugian CV. Kiantek sekarang ini minimal Rp 1,2 miliar. Waktu iti kita hitung Rp 5000 per kilo. Dimasa ini, Sesuai harga terkini jujur kata kerugian kita Rp 2 miliar lebih,” tandasnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan di sebutkan bahwa terdakwa Tutik Kustiyaningsih Binti Kusdiarto dijerat Jaksa dengan Pasal 378 KUHP karena sudah merugikan CV. Kiantek Jalan Babat Jerawat 43 Kelurahan Pakal Surabaya sebesar Rp 1,2 miliar. (Han)