Pemilik Rawon Supangat Digugat Sora ke Pengadilan Agama, Lima Tahun Tanpa Nafkah

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Perceraian kerap dianggap sebagai garis akhir sebuah pernikahan. Namun bagi Sora Nadhirah, perpisahan itu justru menjadi awal babak baru yang tak kalah melelahkan. Bukan lagi soal perasaan, melainkan tentang hak, tanggung jawab, dan masa depan anak-anak.

Nama mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, tak asing di kawasan Ketintang. Ia dikenal sebagai pengusaha sekaligus pemilik usaha kuliner Rawon Supangat. Namun kini, bukan cita rasa rawon yang menjadi sorotan, melainkan sengketa harta bersama yang bergulir di ruang sidang Pengadilan Agama Surabaya.

Didampingi kuasa hukumnya, Gerry Kiven S.H., M.H. dan Yohan Dwi Kurniawan, Sora resmi mengajukan gugatan gono-gini sekaligus menuntut pemenuhan kewajiban nafkah pasca perceraian yang disebut belum direalisasikan.

“Dasar gugatan kami terkait harta bersama. Saudara Wahyudi Frastiyio masih memiliki tanggungan kepada klien kami, di antaranya nafkah mut’ah, nafkah idah, serta dana lain yang hingga saat ini belum dibayarkan,” ujar Gerry, Rabu (4/3/2026).

Dengan suara yang berusaha tetap tegar, Sora mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya tak menerima nafkah lahir maupun batin.

“Lima tahun terakhir saya tidak dinafkahi,” tuturnya singkat.

Bagi Sora, persoalan ini bukan semata soal angka atau aset. Ia menilai, dinamika rumah tangga sebelumnya juga berdampak pada kondisi psikologis anak-anak mereka.

“Dia sering minum-minuman keras dan merokok di depan anak-anak. Bahkan sering video call dengan perempuan lain dan ditunjukkan,” katanya.

Menurutnya, sikap tersebut meninggalkan jejak emosional pada anak-anak.

“Anak-anak pasti terganggu secara psikis melihat ayah kandungnya bersikap seperti itu,” sambungnya.

Sengketa tak berhenti pada urusan nafkah. Sora juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset yang diperoleh selama masa perkawinan. Beberapa kendaraan yang disebut sebagai harta bersama diduga dijaminkan ke lembaga pembiayaan dan perbankan.

“Kendaraan yang merupakan aset bersama dijaminkan. Tapi hasilnya tidak pernah saya terima untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Kuasa hukum Sora mengaku telah melakukan konfirmasi ke Adira Finance serta BRI Cabang Wonokromo guna memastikan status pinjaman dan mutasi pembayaran.

“Klien kami juga ikut menandatangani beberapa dokumen saat pengajuan. Karena itu kami perlu memastikan apakah pinjaman tersebut masih berjalan atau sudah lunas,” jelas Yohan.

Dalam petitumnya, Sora meminta majelis hakim menetapkan dua kendaraan sebagai harta bersama, yakni satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2018 nopol L 1854 BAH dan satu unit Kawasaki Ninja ZX nopol L 2468 YO.

Ia juga meminta pembagian 50:50 atas harta bersama, serta penetapan bahwa sisa kewajiban kredit kepada bank maupun lembaga pembiayaan menjadi tanggung jawab proporsional kedua belah pihak.

Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, ia meminta agar dilakukan penjualan melalui lelang dan hasilnya dibagi rata setelah dikurangi sisa utang dan biaya. Bahkan, ia memohon sita eksekusi apabila pembagian tidak dilaksanakan.

Sebelum melangkah ke pengadilan, Sora mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Tiga kali somasi dilayangkan, undangan mediasi dikirimkan, hingga upaya komunikasi pribadi dilakukan. Namun semua disebut tak membuahkan hasil.

“Kami sudah mengundang secara resmi dan menghubungi secara pribadi. Namun tidak ada respons, bahkan komunikasi kami cenderung diabaikan,” kata Gerry.

Sora bahkan sempat mendatangi tempat usaha mantan suaminya di kawasan Ketintang untuk berbicara langsung. Namun niat itu berujung ketegangan.

“Saya datang baik-baik, tapi situasinya jadi pertengkaran. Ada video yang saya rekam sebagai bukti,” ungkapnya.

Dalam sidang terbaru, Wahyudi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Terpisah, kuasa hukum Wahyudi, Dio Akbar Ramadhan, menyatakan pihaknya masih mempelajari materi gugatan.

“Terkait gugatan yang diajukan kepada klien kami, kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Kami juga membutuhkan waktu untuk mempelajari apakah benar terdapat tuntutan gono-gini di dalam gugatan tersebut,” ujarnya singkat.

Di balik gugatan hukum yang tebal dan istilah-istilah yuridis, ada satu hal yang terus diulang Sora soal kepastian.

“Saya hanya ingin semuanya jelas dan adil. Terutama untuk anak-anak,” ujarnya.

Bagi Sora, ini bukan sekadar perkara pembagian aset atau pelunasan kredit. Ini tentang memastikan bahwa setelah perceraian, tanggung jawab tak ikut tercerai. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait